Berita Aceh Besar
Pasangan Kekasih Meringis Kesakitan Saat Dicambuk
Tiga orang pelanggar syariat Islam dalam kasus asusila menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar,
Lancar saja. Ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali.
Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap 9 Pemain Judi
Baca juga: Dicerai dan Tak Dapat Hak Asuh Anak, Inge Anugrah Pasrah, Tuntutan Nafkah Rp 1 Miliar Juga Kandas
Dikatakan Muhajir, pelaksanaan cambuk terhadap pasangan JO dan PM sempat terhenti.
Keduanya meringis kesakitan dan mengangkat tangannya untuk dihentikan cambukannya sejenak.
“Sedangkan MT dicambuk tanpa ada hambatan dan ia mampu menahan cambukan yang dilakukan oleh algojo,” ungkapnya.
Muhajir berharap, dengan dihukumnya ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya.
“Ini juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang
kita bina dan jaga bersama ini,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat
Baca juga: Dapat Pembiayaan dari Bank Aceh, Kilang Padi ‘Berkat Dilan Jaya’ Abdya Saip Bangun Ketahanan Pangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tiga-pelanggar-syariat-Islam-dijatuhi-hukuman-cambuk-di-Jantho-Aceh-Besar.jpg)