Berita Aceh Besar

Pasangan Kekasih Meringis Kesakitan Saat Dicambuk

Tiga orang pelanggar syariat Islam dalam kasus asusila menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar,

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tiga pelanggar syariat Islam dijatuhi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Selasa (12/9/2023) karena melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. 

Lancar saja. Ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali.

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap 9 Pemain Judi

Baca juga: Dicerai dan Tak Dapat Hak Asuh Anak, Inge Anugrah Pasrah, Tuntutan Nafkah Rp 1 Miliar Juga Kandas

Dikatakan Muhajir, pelaksanaan cambuk terhadap pasangan JO dan PM sempat terhenti.

Keduanya meringis kesakitan dan mengangkat tangannya untuk dihentikan cambukannya sejenak.

“Sedangkan MT dicambuk tanpa ada hambatan dan ia mampu menahan cambukan yang dilakukan oleh algojo,” ungkapnya.

Muhajir berharap, dengan dihukumnya ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya.

“Ini juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang

kita bina dan jaga bersama ini,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan

Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat

Baca juga: Dapat Pembiayaan dari Bank Aceh, Kilang Padi ‘Berkat Dilan Jaya’ Abdya Saip Bangun Ketahanan Pangan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved