Berita Aceh Utara

Tiga Terdakwa Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar Kabur

Tiga terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam kasus 200 kg sabu ajukan banding.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Penasihat Hukum, Taufik M Noer SH.  

Karena, ketiganya bukanlah orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika tersebut secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu, melainkan orang yang telah digiring dan dikorbankan oleh bandar narkoba, yaitu Rajab dan Hanafiah.

“Oleh karena itu, tidaklah adil menjatuhkan semua beban pertanggungjawaban hanya kepada mereka, seakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkas Taufik.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa itu ditangkap Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB. Kasus itu sudah mulai disidangkan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, pada 14 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB secara online, setelah Mabes Polri melimpahkan berkas kasus itu ke jaksa.

Ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah, karena berkas ketiganya dipisahkan saat proses penyidikan di Mabes Polri. (*)

Baca juga: 2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara

Baca juga: Dituntut Mati karena Selundupkan Sabu 50 Kg dari Malaysia ke Aceh,  Ayah dan Anak Ajukan Pembelaan

Baca juga: WADUH, Wanita Ini Jadikan Skripsi untuk Pembungkus Jualan di Pasar

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved