Berita Kriminal

Tak Terima Diputusin Sepihak, Pemuda di Lampung Nekat Sebar Foto Syur Sang Mantan

Seorang pria di Lampung ditangkap polisi gara-gara menyebar foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial (medsos).

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi video syur - Tak Terima Diputusin Sepihak, Pemuda di Lampung Nekat Sebar Foto Syur Sang Mantan 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Kecewa hubungan cintanya putus, seorang pemuda nekat menyebarkan foto syur mantan.

Seorang pria di Lampung ditangkap polisi gara-gara menyebar foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial (medsos).

Pelaku RZ (21) mengaku sakit hati karena hubungan mereka kandas di tengah jalan.

Warga Kabupaten Mesuji di Lampung Timur tersebut akhirnya ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku telah ditangkap berdasarkan laporan korban.

Rizal mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka RZ  warga Kabupaten Mesuji.

"Tersangka kita amankan pada hari Minggu kemarin di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Jaya," kata Rizal saat ditelepon, Senin (25/9/2023) siang.

Dari keterangan korban berinisial DV (20) warga Kecamatan Way Bungur, tersebarnya foto-foto syur itu diketahui dari sebuah akun media sosial.

Baca juga: Polisi Gadungan Kirim Foto Bugil ke Suami Kekasihnya,Tak Mau Diputusin

Baca juga: Berikut Arti Kode di Balik Kemasan Plastik yang Digunakan Sehari-hari

Baca juga: Pemuda Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Akun media sosial itu menggunakan nama korban dan foto-foto yang disebarkan pun menampilkan wajah korban.

Korban yang merasa terganggu dan tidak membuat akun tersebut lalu melapor ke Mapolres Lampung Timur.

Riza mengungkapkan, setelah penyelidikan ternyata akun dengan nama korban itu dibuat oleh RZ, yang merupakan mantan kekasih korban.

"Tersangka membuat akun media sosial dengan nama korban, kemudian meng-upload foto-foto syur korban," beber Rizal.

Sedangkan dari keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukan dengan motif dendam kepada korban.

"Tersangka mengaku sakit hati karena hubungannya diputuskan oleh korban.

Sehingga, berniat menyebarkan foto-foto syur korban," ucap dia. Rizal mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dikenakan Undang-Undang ITE.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved