Luar Negeri

Wanita Iran Terancam Dipenjara hingga 10 Tahun Jika Berpakaian Tak Pantas

Anggota parlemen Iran mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), yang memperketat hukuman bagi perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Editor: Muliadi Gani
EPA via BBC NEWS INDONESIA
Semakin banyak perempuan telah berhenti menutupi rambut mereka di muka umum dalam beberapa bulan terakhir. Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian.(EPA via BBC NEWS INDONESIA) 

RUU dianggap melanggar HAM oleh delapan pakar PBB

RUU itu sekarang akan dikirim untuk disetujui oleh Dewan Wali, sebuah badan konservatif ulama dan ahli hukum.

Dewan ini memiliki kekuatan untuk menolak RUU jika mereka menganggapnya tidak konsisten dengan hukum syariah.

Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB memperingatkan RUU itu "dapat dikategorikan sebagai bentuk apartheid gender, karena pemerintah tampaknya menggunakan diskriminasi sistemik untuk menekan perempuan remaja dan dewasa agar tunduk total".

"RUU itu memberlakukan hukuman berat pada perempuan remaja dan dewasa karena ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan penegakan kekerasan," kata para ahli.

"RUU ini juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bergerak."

 

Baca juga: Spesifikasi Rudal Balistik Iran yang Buat Israel Ciut

Baca juga: Tak Patuhi Kewajiban Berjilbab, Iran Tutup 155 Toko dan Restoran

Baca juga: 100 Orang Lebih Ditangkap di Iran Terkait Misteri Keracunan Ribuan Orang Siswi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan Iran terancam dipenjara hingga 10 tahun jika berpakaian 'tidak pantas', 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved