Berita Nagan Raya
Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah
Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Rata menangkap pria AR, seorang pelaku rudapaksa serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kasus pelecehan seksual terjadi di Nagan Raya. Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi. Pasalnya, dirinya tega melakukan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Rata menangkap pria AR, seorang pelaku rudapaksa serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah siswi sebuah sekolah di Nagan Raya yang masih berusia 17 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya yang peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/9/2023).
Hingga Selasa (26/9/2023), tersangka AR masih menjalani pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku berhasil ditangkap, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nagan Raya," kata Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Menurut AKP Machfud, pelaku melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap korban di dalam mobil Innova pelaku.
Awalnya pelalu beralasan, ingin mengantar korban pulang ke rumahnya saat siswi itu pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Baca juga: Polres Nagan Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu, 5 Paket Disita
Karena dikira hendak menolong, korban langsung menerima tawaran pelaku tersebut.
"Saat tiba di simpang rumah korban, namun pelaku memutar arah mobilnya menuju arah Ibukota Jeuram," kata AKP Machfud.
Saat tiba di jalan lintasan Kuta Paya, pelaku sudah mulai melakukan aksinya kepada korban dengan meraba bagian intim tubuh korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke arah kompleks Perkantoran Suka Makmue dan pelaku kembali melaku aksi bejatnya terhadap pelajar tersebut.
AKP Machfud menjelaskan, setelah melewati Yuza Mall wilayah itu, pelaku kembali melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka paksa baju seragam sekolahnya.
Kemudian pelaku langsung melakukan pelecehan seksual serta rudapaksa terhadap korban di dalam mobil Innova yang parkir di kawasan itu.
Meskipun korban menjerit kesakitan, tapi pelaku terus melakukan aksi bejatnya itu sampai puas dan baru menyuruh korban untuk memakai kembali pakaiannya.
Baca juga: Heboh! Rudapaksa Pelayan Kafe, Bupati Maluku Tenggara Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar
Baca juga: Miniso Kembali Buka di Banda Aceh, Ini Lokasinya dan Tersedia Voucher Belanja
Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.
Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.
AKP Machfud juga menyebutkan, setelah resmi dilaporkan oleh orang tua korban, sekira pukul 14.36 WIB, pada Senin (25/9/2023) pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah,sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013, tentang hukum acara Jinayat," katanya.
AKP Machfud SH MM juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku rudapaksa juga merupakan diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan segera melakukan sertijab dengan pejabat baru.
"Setiap pelaku kejahatan akan tangkap dan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata AKP Machfud yang akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.(*)
Baca juga: Polres Nagan Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa
Baca juga: Oknum Kades di Konawe Selatan Ditangkap Diduga Rudapaksa IRT
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Antar Pulang Sekolah, Pemuda di Nagan Raya Rudapaksa Seorang Siswi di Dalam Mobil,
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
5 Ruko Hangus Terbakar di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Dua Warga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.