Berita Nagan Raya
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya
Puluhan masyarakat di 2 desa di kecamatan Kuala pesisir, kabupaten Nagan Raya pada Senin (7/7/2025) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Puluhan masyarakat di 2 desa di kecamatan Kuala pesisir, kabupaten Nagan Raya pada Senin (7/7/2025) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Dalam orasinya, masyarakat menuntut keadilan dan menyampaikan orasi di depan kedua kantor tersebut.
Warga yang berjumlah 40 orang itu mempertanyakan soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra yang kini telah menyeret keuchik desa mereka.
Massa yang datang dari dua desa yakni Desa Cot Rambong dan Padang Panyang.
Keuchik Cot Rambong Musriadi HD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan pada pekan lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Nagan Raya.
Aksi demo tersebut diawali ke Kantor BPN Nagan Raya dan setelah beorasi sekitar 1 jam dengan meneriakan yel-yel, diterima oleh pejabat dari BPN.
Dalam aksi itu turut dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Nagan Raya baik ke BPN dan Kejeri Nagan Raya.
Peserta aksi seperti disampaikan Dedek, mempertanyakan terkait lahan HGU, sebab menurut masyarakat lahan tersebut merupakan milik masyarakat.
Terkait penyampaikan itu, pejabat BPN mengaku akan menyampaikan apa yang dituntut masyarakat ke pimpinan serta terkait permintaan data HGU merupakan kewenangan BPN Aceh.
Setelah aksi ke BPN, jelang siang massa berlanjut melakukan aksi yang sama ke Kejari Nagan Raya.
Baca juga: Sebuah Ruko Berisi Alat ATK Ludes Terbakar di Langsa
Di Kejari, massa juga meneriakan yel-yel serta meminta Keuchik Cot Rambong yang kini ditahan terkait lahan HGU itu minta dibebaskan.
Aksi ke Kejari diterima Kasi Intelijen Agung Kurniawan mengatakan, bahwa kasus menyeret keuchik Cot Rambong sudah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue guna menjalani persidangan ke depan.
Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh massa, silakan saja disampaikan saat proses sidang oleh keuchik nantinnya.
Seperti diberitakan, Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD ditahan Kejari Nagan Raya, Selasa (1/7/2025).
Nagan raya
HGU
PT Ambya Putra
Unjuk Rasa
BPN Nagan Raya
Kejari Nagan Raya
lahan HGU
Kecamatan Kuala Pesisir
Cot Rambong
Prohaba.co
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Tali Putus, Siswa SD di Nagan Raya Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.