Berita Nagan Raya

Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya

Puluhan masyarakat di 2 desa di kecamatan Kuala pesisir, kabupaten Nagan Raya pada Senin (7/7/2025) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Warga
GELAR AKSI - Massa dari dua desa di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menggelar aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya terkait penahanan keuchik Cot Rambong dan lahan HGU, Senin (7/7/2025). 

Ia ditahan setelah dilimpahkan perkara oleh Bareskrim Polri yang mengusut kasus tersebut.

Kasus yang menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra

Tersangka keuchik dan barang bukti (BB) diserahkan Bareskrim setelah dinyatakan lengkap (P21).

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan seorang keuchik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Dalam kasus ini, kata Agung, tersangka M disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi 

Kronologi Kejadian

Kasus  pemalsuan surat tersebut terjadi sekitar tahun 2019, dimana tersangka M bersama beberapa warga masyarakat Desa Cot Rambong masuk dan menguasai serta melakukan penanaman sawit di sebagian lahan SHGU No. 1/Desa Cot Rambong atas nama PT Ambya Putra

Kemudian pada 10 April 2022 setelah tersangka M terpilih kembali sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong, maka tersangka M menyuruh staf Kantor Desa berinisial M untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 12 surat. 

Selanjutnya pada 5 Juli 2023 tersangka M, saksi HS dan saksi RS kembali membuat dan menandatangani sporadik sebanyak 1 buah surat lagi atas nama S, seluas 10.000 meter persegi dengan status tanah hak milik adat.

Akibat dari perbuatan tersangka M membuat PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk kegiatan usahanya karena selalu dihalangi dan dihadang oleh sebagian warga masyarakat ketika hendak melaksanakan kegiatan usaha di lahan HGU nya.

Sehingga PT Ambya Putra melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.(*)

Baca juga: Aksi Dramatis saat Evakuasi Warga Aceh Timur Diterkam Buaya, Polisi Lepas Tembakan

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Halaman Gedung DPRA, Tolak Pasal Bermasalah di RUU Polri

Baca juga: Terdakwa Penembakan dengan Senapan Angin di Nagan Raya Kecamatan Kuala Pesisir

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga 2 Desa di Nagan Gelar Aksi ke BPN dan Kejari, Minta Keuchik Dibebaskan dan Soalkan HGU, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved