Berita Nagan Raya
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya
Puluhan masyarakat di 2 desa di kecamatan Kuala pesisir, kabupaten Nagan Raya pada Senin (7/7/2025) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan
Ia ditahan setelah dilimpahkan perkara oleh Bareskrim Polri yang mengusut kasus tersebut.
Kasus yang menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra.
Tersangka keuchik dan barang bukti (BB) diserahkan Bareskrim setelah dinyatakan lengkap (P21).
Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan seorang keuchik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.
Dalam kasus ini, kata Agung, tersangka M disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Kronologi Kejadian
Kasus pemalsuan surat tersebut terjadi sekitar tahun 2019, dimana tersangka M bersama beberapa warga masyarakat Desa Cot Rambong masuk dan menguasai serta melakukan penanaman sawit di sebagian lahan SHGU No. 1/Desa Cot Rambong atas nama PT Ambya Putra.
Kemudian pada 10 April 2022 setelah tersangka M terpilih kembali sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong, maka tersangka M menyuruh staf Kantor Desa berinisial M untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 12 surat.
Selanjutnya pada 5 Juli 2023 tersangka M, saksi HS dan saksi RS kembali membuat dan menandatangani sporadik sebanyak 1 buah surat lagi atas nama S, seluas 10.000 meter persegi dengan status tanah hak milik adat.
Akibat dari perbuatan tersangka M membuat PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk kegiatan usahanya karena selalu dihalangi dan dihadang oleh sebagian warga masyarakat ketika hendak melaksanakan kegiatan usaha di lahan HGU nya.
Sehingga PT Ambya Putra melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.(*)
Baca juga: Aksi Dramatis saat Evakuasi Warga Aceh Timur Diterkam Buaya, Polisi Lepas Tembakan
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Halaman Gedung DPRA, Tolak Pasal Bermasalah di RUU Polri
Baca juga: Terdakwa Penembakan dengan Senapan Angin di Nagan Raya Kecamatan Kuala Pesisir
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga 2 Desa di Nagan Gelar Aksi ke BPN dan Kejari, Minta Keuchik Dibebaskan dan Soalkan HGU,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Nagan raya
HGU
PT Ambya Putra
Unjuk Rasa
BPN Nagan Raya
Kejari Nagan Raya
lahan HGU
Kecamatan Kuala Pesisir
Cot Rambong
Prohaba.co
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Tali Putus, Siswa SD di Nagan Raya Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.