Berita Nagan Raya

Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya

Puluhan masyarakat di 2 desa di kecamatan Kuala pesisir, kabupaten Nagan Raya pada Senin (7/7/2025) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Warga
GELAR AKSI - Massa dari dua desa di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menggelar aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya terkait penahanan keuchik Cot Rambong dan lahan HGU, Senin (7/7/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Puluhan masyarakat di 2 desa di kecamatan Kuala pesisir, kabupaten Nagan Raya pada Senin (7/7/2025) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Dalam orasinya, masyarakat menuntut keadilan dan menyampaikan orasi di depan kedua kantor tersebut.

Warga yang berjumlah 40 orang itu mempertanyakan soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra yang kini telah menyeret keuchik desa mereka.

Massa yang datang dari dua desa yakni Desa Cot Rambong dan Padang Panyang.

Keuchik Cot Rambong Musriadi HD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan pada pekan lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Nagan Raya.

Aksi demo tersebut diawali ke Kantor BPN Nagan Raya dan setelah beorasi sekitar 1 jam dengan meneriakan yel-yel, diterima oleh pejabat dari BPN.

Dalam aksi itu turut dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Nagan Raya baik ke BPN dan Kejeri Nagan Raya.

Peserta aksi seperti disampaikan Dedek, mempertanyakan terkait lahan HGU, sebab menurut masyarakat lahan tersebut merupakan milik masyarakat.

Terkait penyampaikan itu, pejabat BPN mengaku akan menyampaikan apa yang dituntut masyarakat ke pimpinan serta terkait permintaan data HGU merupakan kewenangan BPN Aceh.

Setelah aksi ke BPN, jelang siang massa berlanjut melakukan aksi yang sama ke Kejari Nagan Raya.

Baca juga: Sebuah Ruko Berisi Alat ATK Ludes Terbakar di Langsa

Di Kejari, massa juga meneriakan yel-yel serta meminta Keuchik Cot Rambong yang kini ditahan terkait lahan HGU itu minta dibebaskan.

Aksi ke Kejari diterima Kasi Intelijen Agung Kurniawan mengatakan, bahwa kasus menyeret keuchik Cot Rambong sudah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue guna menjalani persidangan ke depan.

Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh massa, silakan saja disampaikan saat proses sidang oleh keuchik nantinnya.

Seperti diberitakan, Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD ditahan Kejari Nagan Raya, Selasa (1/7/2025).

Ia ditahan setelah dilimpahkan perkara oleh Bareskrim Polri yang mengusut kasus tersebut.

Kasus yang menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra

Tersangka keuchik dan barang bukti (BB) diserahkan Bareskrim setelah dinyatakan lengkap (P21).

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan seorang keuchik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Dalam kasus ini, kata Agung, tersangka M disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi 

Kronologi Kejadian

Kasus  pemalsuan surat tersebut terjadi sekitar tahun 2019, dimana tersangka M bersama beberapa warga masyarakat Desa Cot Rambong masuk dan menguasai serta melakukan penanaman sawit di sebagian lahan SHGU No. 1/Desa Cot Rambong atas nama PT Ambya Putra

Kemudian pada 10 April 2022 setelah tersangka M terpilih kembali sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong, maka tersangka M menyuruh staf Kantor Desa berinisial M untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 12 surat. 

Selanjutnya pada 5 Juli 2023 tersangka M, saksi HS dan saksi RS kembali membuat dan menandatangani sporadik sebanyak 1 buah surat lagi atas nama S, seluas 10.000 meter persegi dengan status tanah hak milik adat.

Akibat dari perbuatan tersangka M membuat PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk kegiatan usahanya karena selalu dihalangi dan dihadang oleh sebagian warga masyarakat ketika hendak melaksanakan kegiatan usaha di lahan HGU nya.

Sehingga PT Ambya Putra melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.(*)

Baca juga: Aksi Dramatis saat Evakuasi Warga Aceh Timur Diterkam Buaya, Polisi Lepas Tembakan

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Halaman Gedung DPRA, Tolak Pasal Bermasalah di RUU Polri

Baca juga: Terdakwa Penembakan dengan Senapan Angin di Nagan Raya Kecamatan Kuala Pesisir

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga 2 Desa di Nagan Gelar Aksi ke BPN dan Kejari, Minta Keuchik Dibebaskan dan Soalkan HGU, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved