Jumat, 24 April 2026

Berita Nagan Raya

Terdakwa Penembakan dengan Senapan Angin di Nagan Raya Kecamatan Kuala Pesisir

Kasus penembakan terhadap seorang warga dengan senapan angin yang terjadi di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dengan terdakwa

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Nagan Raya
3 TAHUN PENJARA - Tersangka kasus penembakan warga dengan senapan angin diamankan di Mapolres Nagan Raya, 21 November 2024. Informasi terbaru, pelaku yang sudah selesai menjalani sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya, baru-baru ini divonis tiga tahun penjara.  

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Kasus penembakan terhadap seorang warga dengan senapan angin yang terjadi di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dengan terdakwa Maman Saputra telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa divonis oleh hakim selama 3 tahun penjara sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Sidang vonis berlangsung di PN Suka Makmue, Nagan Raya pada pertengahan Mei 2025 dengan korban Heri Julianda yang juga warga Padang Panyang.

Kasus penembakan yang menyebabkan korban Heri alami kebutaan pada mata kanan yang kasusnya terjadi pada 21 November 2024 lalu.

Melansir informasi diperoleh Serambinewsm.com, Rabu  (28/5/2025) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menjelaskan, kasus tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Terdakwa baru-baru ini juga sudah dieksekusi ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman.

Hakim menyatakan terdakwa Maman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tanpa hak mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, munisi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: PN Suka Makmue Nagan Raya Mulai Sidang Terdakwa Kasus Penembakan Senapan Angin

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Penembakan Senapan Angin ke Jaksa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maman Saputra dengan pidana penjara selama 3  tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Menyatakan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin PCP warna hitam coklat, 1 buah tempat peluru senapan angin warna hitam diisikan 11 butir peluru/proyektil dan 1 butir peluru/proyektil yang diambil dari wajah korban Heri Julianda dirampas untuk dimusnahkan.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Kasi Pidum Achmad Buchori ditanyai mengakui bahwa kasus tersebut telah vonis.

"Terdakwa telah dieksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap  pria MS (48 tahun) kasus penembakan dengan senapan angin terhadap Heri Julianda (25) warga Desa Padang Payang, Kecamatan Kuala Pesisir.

Tersangka MS terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dari wajah korban. (*)

Baca juga: Operasi Sukses, Pemuda Tertembak Senapan Angin di Nagan Raya Alami Kebutaan

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Pemuda Nagan Raya dengan Senapan Angin

Baca juga: Seorang Pemuda Nagan Raya Tertembak Senapan Angin,Peluru Bersarang di Kepala,Korban Dirujuk ke RSUZA

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Penembakan dengan Senapan Angin di Nagan Raya yang Sebabkan Korban Buta Divonis 3 Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved