Jumat, 24 April 2026

Berita Nagan Raya

PN Suka Makmue Nagan Raya Mulai Sidang Terdakwa Kasus Penembakan Senapan Angin

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus penembakan mengunakan senapan angin menyebab korban buta.

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Nagan Raya
PENEMBAKAN  - Tersangka kasus penembakan dengan senapan angin diamankan di Polres Nagan Raya, Jumat (22/11/2024). Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus penembakan mengunakan senapan angin menyebab korban buta.  sidang perdana pada 4 Februari 2025. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Kasus penembakan dengan menggunakan senapan angin dengan terdakwa MS (48) yang menyebabkan korban bernama Heri julianda (25) hingga mengalami buta sudah mulai disidang.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus penembakan mengunakan senapan angin menyebab korban buta.

Terdakwa dalam kasus ini Maman Saputra, warga Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir dan korban Heri Julianda, juga warga Padang Panyang yang terjadi pada 21 November 2024 lalu.

Dikutip Serambinews.com, Minggu (9/2/2025) dari SIPP PN Suka Makmue menjelaskan, sidang perdana pada 4 Februari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari dan sidang lanjutan akan dilanjutkan Selasa, 11 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Penembakan Senapan Angin ke Jaksa

Baca juga: Sepasang Ular Kobra Bikin Panik Warga Cot Girek Kandang Lhokseumawe, Petugas Damkar Sigap Beraksi

Dalam sidang dakwaan, JPU membacakan kronologi kejadian dan meminta majelis hakim mengadili perkara ini.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka pria MS (48) kasus penembakan dengan senapan angin terhadap Heri Julianda (25) warga Desa Padang Payang, Kecamatan Kuala Pesisir.

Tersangka MS terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dari wajah korban.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: Operasi Sukses, Pemuda Tertembak Senapan Angin di Nagan Raya Alami Kebutaan

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Pemuda Nagan Raya dengan Senapan Angin

Baca juga: Gawat! 8 Warga Cianjur Jabar Tewas Usai Tenggak Alkohol Disinfektan 96 Persen, 4 Lainnya Masuk RS

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Penembakan Senapan Angin di Nagan Raya Mulai Disidang, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved