Berita Lhokseumawe

2 Geng Bersenjata Tajam Bentrok di Lhokseumawe, Geng TB vs Geng PNS , Lima Pria Diamankan

Personel Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan lima remaja yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan pasar ikan Pusong

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal melihat korban kena bacok dalam aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan pasar ikan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (2/10/2023) malam. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -Aksi tawuran menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Lhokseumawe.

Anggota Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan lima remaja yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan pasar ikan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (2/10/2023) malam. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tawuran tersebut terjadi sekira pukul 22.30 WIB yang melibatkan geng Terminal Bus (TB) dengan geng Perguruan Nekat Sadis (PNS).

"Ketika tawuran terjadi, anggota Satpolairud Polres Lhokseumawe yang tidak jauh dari lokasi langsung menuju ke TKP.

Anggota Satpolairud berhasil mengamankan dua remaja, yakni MA (19) warga Kecamatan Muara Dua yang mengalami luka bacok di pergelangan tangan dan FA (16) warga Kecamatan Banda Sakti.

Sedangkan beberapa remaja lainnya sempat melarikan diri," ujarnya.

Tidak lama berselang, sebut Ipda Arizal, personel Polsek Banda Sakti tiba di TKP untuk mengamankan dua remaja ke Mapolsek Banda Sakti.

Ketika diperiksa, Ke dua remaja itu mengaku dari geng TB dan menyerang geng PNS. 

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Remaja Yang Hendak Tawuran di Banda Aceh, Barang Bukti Senjata Tajam Disita

Selanjutnya, kata Kapolsek, personel dibantu Sat Intel Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan tiga remaja lainnya yang bersembunyi di bawah jembatan Cunda serta loncat ke sungai Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yaitu AB (17), IK (15) dan YA (22).

"YA mengalami luka bacok di bagian kepala dan pinggang," kata Ipda Arizal.

Selain mengamankan ke lima remaja, tambah kapolsek, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor matik yang digunakan para remaja tersebut.

Geng Motor Diamankan

Geng motor juga marak di Aceh belakangan ini.

Seperti diberikan sebelumnya, sejak periode Juni hingga September 2023, Polsek Baitussalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh sudah mengamankan 31 remaja yang tergabung dalam komunitas geng motor.

Mereka tergabung dalam komunitas geng motor Comunity Satu Darah (CSD), Glamori Solidariti Xo, Remaja Anti Narkoba (Rentina) dan Persatuan Garuda Hitam (PGH).

 Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri  mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan di gampong masing-masing komunitas geng motor tersebut.

Baca juga: Remaja Konvoi Bawa Sajam, Diduga Mau Tawuran, 5 Orang Ditahan Polisi

Baca juga: 2,5308 Gram Sabu, Polisi Tangkap Terdakwa Saat Tidur di Rumahnya.

Dari pengamanan yang dilakukan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 23 senjata tajam termasuk empat balok kayu yang sudah dimodifikasi dengan paku.

"Anak-anak tersebut kami serahkan kembali kepada perangkat gampong dan orang tua untuk mendapatkan sanksi positif dari masing-masing gampong," kata Endang, Sabtu (16/9/2023).

Di mana lanjut dia, saat di luar jam sekolah, anak-anak tersebut melaksanakan shalat Maghrib berjamaah, mengaji dan lanjut shalat isya.

Kemudian ketika libur sekolah anak-anak tersebut melaksanakan korve di lingkungan mesjid tempat tinggalnya.

Pada sore hari mereka melaksanakan olahraga seperti bola kaki dan volly.

"Setiap hari senin, rabu dan jumat, anak-anak tersebut melakukan wajib lapor ke Polsek Baitussalam guna pengembangan informasi dan segala aktivitas apa saja yang telah dilakukan oleh anak-anak tersebut," ungkapnya.

Dikatakan Endang, selama kegiatan sanksi positif yang diberikan oleh pihak gampong diketahui oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari para orang tua.

 Lamanya sanksi positif yang diberikan kepada mereka, sesuai dengan kesepakatan perangkat gampong dan para orang tua.

"Dan apabila di kemudian hari anak-anak tersebut mengulangi kembali, akan dibawa ke jalur hukum," pungkasnya.(*)

 

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Ditangkap Polisi di Pasar Minggu

Baca juga: Viral Aksi Pungli di Bekasi, Sopir Truk: Enggak Ada yang Berani Nangkap!

Baca juga: BEREH, BNN Temukan Ladang Ganja di Gunung Seulawah Agam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved