Kasus Narkotika

Mahasiswa dan Petani asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasus yang Menjerat Mereka

Dua warga Aceh dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (5/10/2023).

Editor: Jamaluddin
DOK KEJATI SUMUT
Suasana sidang tuntutan mati dua kurir Ganja 267 Kg di PN Medan, Sumut, pada Kamis (5/10/2023). 

Mobil itu ternyata dikendarai terdakwa Sapuan Idris dan ditumpangi terdakwa Sabri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.

"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap.

Selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," kata Sri Delyanti.

Baca juga: BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara

Baca juga: 60 Anak SD di Jamaika Dilarikan ke Rumah Sakit usai Makan Permen Ganja

Baca juga: Kawanan Domba di Yunani tak Sengaja Makan Daun Ganja, Mabuk dan Melompat Liar

Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil, ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya 267 Kg.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Jais.

Mereka diperintahkan untuk menyerahkan ganja tersebut ke seseorang di Kota Medan.

Bila berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta.

Rinciannya, untuk terdakwa Sabri mendapat upah Rp 16 juta, sedangkan Sapuan Idris akan menerima Rp 14 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati"

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved