Kasus Narkotika
Mahasiswa dan Petani asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasus yang Menjerat Mereka
Dua warga Aceh dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (5/10/2023).
Mobil itu ternyata dikendarai terdakwa Sapuan Idris dan ditumpangi terdakwa Sabri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.
"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap.
Selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," kata Sri Delyanti.
Baca juga: BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara
Baca juga: 60 Anak SD di Jamaika Dilarikan ke Rumah Sakit usai Makan Permen Ganja
Baca juga: Kawanan Domba di Yunani tak Sengaja Makan Daun Ganja, Mabuk dan Melompat Liar
Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil, ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya 267 Kg.
Dari hasil interogasi keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Jais.
Mereka diperintahkan untuk menyerahkan ganja tersebut ke seseorang di Kota Medan.
Bila berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta.
Rinciannya, untuk terdakwa Sabri mendapat upah Rp 16 juta, sedangkan Sapuan Idris akan menerima Rp 14 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati"
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 18 Kg Bakong Ijo dan Dua Pelaku |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu di Atap Seng Disita |
![]() |
---|
Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.