Kasus Narkotika

Polres Aceh Utara Temukan 5 Hektare Ladang Ganja di Sawang, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
Polres Aceh Utara menemukan dan memusnahkan ladang ganja dengan luasnya sekitar lima hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Jumat (6/10/2023). 

Penemuan itu merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya menangkap dua warga setempat yang terkait kasus tindak pidana narkotika.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polres Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Penemuan itu merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya menangkap dua warga setempat yang terkait kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera Sanusi, Jumat (6/10/2023), mengatakan, luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman sudah siap panen.

“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi delapan ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe dikutip dari Antaranews.com.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (8/9/2023) lalu menangkap seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering.

Kepada polisi, lanjut dia, tersangka A mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka D (38), yang berperan sebagai penjaga kebun.

Baca juga: BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Lhokseumawe

Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Beutong Ateuh Nagan Raya

Selanjutnya, pada Jumat (6/10/2023), Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin AKBP Deden Heksaputera berhasil menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang. 

Menurut Deden, tersangka D mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik tersangka A.

Setelah mendengar keterangan itu, polisi berserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan (ladang ganja) dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” AKBP Deden Heksaputera Sanusi.

Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved