Kasus Narkotika
Polres Aceh Utara Temukan 5 Hektare Ladang Ganja di Sawang, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Penemuan itu merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya menangkap dua warga setempat yang terkait kasus tindak pidana narkotika.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polres Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Penemuan itu merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya menangkap dua warga setempat yang terkait kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera Sanusi, Jumat (6/10/2023), mengatakan, luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman sudah siap panen.
“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi delapan ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe dikutip dari Antaranews.com.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (8/9/2023) lalu menangkap seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering.
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka A mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka D (38), yang berperan sebagai penjaga kebun.
Baca juga: BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Lhokseumawe
Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Beutong Ateuh Nagan Raya
Selanjutnya, pada Jumat (6/10/2023), Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin AKBP Deden Heksaputera berhasil menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
Menurut Deden, tersangka D mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik tersangka A.
Setelah mendengar keterangan itu, polisi berserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan (ladang ganja) dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” AKBP Deden Heksaputera Sanusi.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Aceh Utara
Polisi Temukan Ladang Ganja
Ladang Ganja di Aceh Utara
Dua Tersangka Kasus Ganja Ditangkap
Ladang Ganja di Sawang
Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 18 Kg Bakong Ijo dan Dua Pelaku |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu di Atap Seng Disita |
![]() |
---|
Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.