Berita Nasional

Kemendag: Pengetatan Barang Impor Menjadi Bagian Dari Perlindungan Pemerintah Terhadap Konsumen

Arus masuk barang impor seca langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
https://asset.kompas.com/crops/975iG9Eytkl7HgpHnTzXZlTfjg0=/163x56:837x506/1200x800/data/photo/2023/10/12/6527b753ec2de.jpg
Pengetatan Barang Impor Menjadi Bagian Dari Perlindungan Pemerintah Terhadap Konsumen 

PROHABA.CO - pemerintah mulai membatasi pengimporan barang yang menjadi bagian dari perlindungan terhadap konsumen.

Sesuai dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 yang menyebutkan jika ada syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan elektronik di Indonesia.

Melansir dari kompas.com Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan jasa Kementrian Perdagangan (kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan tentang pengetatan terhadap 10 barang yang di impor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.

Baca juga: Apa Tujuan Ilmuwan Cina Gali Lubang Sedalam 10.000 Meter hingga Lapisan Batuan?

Dalam peyampaian Rifan menjelaskan arus masuk barang impor seca langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, teteapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.

"Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border?

Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM," ujar Rifan dikutip dari kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Seperti yang telah disebutkan dalam peraturan (permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Pertama yakni wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang

"Produk itu yang kita coba sikapi, perhatikan, jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai ketentuan," kata Rifan.

Baca juga: HEBOH, Warga Temukan Tank Terkubur di Tanah

Dalam penyampaiannya rifan juga memberitahu jika peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak bertujuan untuk mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk yang diinginkan.

Namun dengan tujuan sebaliknya pemerintah ingin agar konsumen menjadi lebih aman dan nyaman dalam berintraksi.

"Pada akhirnya Permendag 31/2023 bisa diterapkan bahwa platform digital nyaman dan aman bagi konsumen ketika transaksi di e-commerce," kata Rifan.

Rifan mempertegas penyampaiannya jika pelaku usaha dalam negeri tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan pengetatan barang yang boleh diimpor.

Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Sabu dan Ganja Seberat 65,5 Kg

Menurut Rifan komoditas tersebut merupakan barang jadi atau kosumsi dan bukan bahan baku ataupun bahan penolong.

"Permendag No. 31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi, artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya.

Jadi sudah ada spesifik di situ, jadi yang kita batasi adalah barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen," ujar Rifan.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved