Kriminal

Seorang Suami di Bangka Selatan Tega Aniaya Istrinya hingga Babak Belur

Polisi berhasil mengamanka seorang pria di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, yaitu tersangka yang menganiaya istrinya.

Editor: Muliadi Gani
Ist/Polres Bangka Selatan
Ajat Zainudin (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali saat diamankan di Polres Bangka Selatan, Kamis (19/10/2023). Ajat ditahan lantaran melakukan KDRT terhadap istrinya dan mengakibatkan dua jari istrinya putus. 

Lantaran kondisi korban yang belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma yang cukup hebat.

“Kita beluk mengetahui motifnya apa, karena saat ini masih dalam pemeriksaan.

Sementara korban juga masih dirawat di RSUD, sehingga belum bisa dimintai keterangan,” terang Tiyan.

Baca juga: Hari Santri 2023 Sebentar Lagi, Berikut Panduan Pelaksanaannya

Baca juga: Putusan Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Kediri

Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.

Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 sentimeter.

Diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT,” ungkapnya.

Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).

“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Karena korban mengalami luka berat,” pungkas Tiyan.

 (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Baca juga: Mobil Ferrari Kecelakaan di Bundaran Senayan, Sopir Buat Keributan hingga Aniaya Korban

Baca juga: WADUH, Dalam Sepekan Gampong Masjid di Abdya Sudah Dua Kali Kebanjiran

Baca juga: Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Dua Mobil Rental dan Digadaikan

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Suami di Bangka Selatan Tega Aniaya Istri hingga Dua Jarinya Putus, Polisi Amankan Kapak dan Gir, 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved