Haba Medan

Seorang Anak Tega Masukkan Ibunya ke RSJ, Diduga Ingin Menguasai Harta Warisan

Polisi menangkap pria berinisial AT (28) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rumah sakit 

PROHABA.CO, MEDAN - Polisi menangkap pria berinisial AT (28) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa (RSJ).

AT diduga melakukan aksinya agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Tiba-tiba NS didatangi 3 orang laki-laki yang diduga orang suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova dan saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan saat dihubungi Kompas. com melalui saluran telepon, Kamis (19/10/2023) malam.

Baca juga: Gegara Ribut Harta Warisan, Pemuda di Aceh Barat Tega Bakar Rumah Ibu Kandungnya

Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ, Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB. Pelaku kemudian menitipkan NS di sana.

Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.

"Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan anak kandungnya ST ke Polres Labusel," ujar Amlan.

NS dilaporkan atas dasar dugaan penganiayaan saat membawa korban ke RSJ.

Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

Baca juga: GAWAT, Ingin Kuasai Harta Seorang Pria Tega Masukkan Ibunya ke RSJ

Baca juga: Pria Nagan Tewas Setelah Lompat ke Sungai karena Dikejar Warga

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

(kompas.com)

Baca juga: Gegara Harta Warisan, Seorang Anak di Serdang Bedagai Tega Tega Bacok Ibu Kandungnya 

Baca juga: Inilah Tujuh Manfaat Air Wudhu Bagi Wajah, Apa Saja?

Baca juga: Apa Itu Penyakit Cacar Monyet? Berikut Penjelasannya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Ibu di Labusel Dimasukkan Anak Kandungnya ke RS Jiwa Gara-gara Ingin Kuasai Harta Warisan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved