Berita Pidie

Awalnya Ngajak Makan Siang, Pria Pidie Sodomi Siswa SMA, Dilakukan di Kamar Pribadi

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan hubungan sejenis yang diharamkan agama.

Editor: Muliadi Gani
Stockphoto/Orbon Alija
Ilustrasi sesama jenis. 

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan hubungan sejenis yang diharamkan agama.

PROHABA.CO, SIGLI – Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) yang masih berusia 16 tahun menjadi korban hubungan sesama jenis oleh lelaki dewasa.

Korban yang awalnya duduk di sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie, bersama temannya untuk bermain game (gim) dihampiri oleh pelaku bernama Fadlon Radhi (38) untuk berbincang.

Lalu pelaku Fadlon mengajak korban makan siang di kawasan Beureunuen.

Namun, bukannya makan siang, pelaku malah membawakorban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Peukan Baro.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan hubungan sejenis yang diharamkan agama.

Ayah korban yang curiga dengan raut wajah anaknya yang murung saat di rumah, menanyakan apa yang sudah terjadi.

Akhirnya korban menceritakan kepada ayahnya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.

Tak terima anaknya dinodai, ayah korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Pidie.

Kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau.

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syari’yah Pidie.

Lewat putusan nomor 24/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adam Muis menyatakan terdakwa Fadlon Radhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Ditangkap karena Sodomi Tiga Muridnya

Baca juga: Komplotan Perampok Hp Diringkus, Modusnya Ajak Korbannya Penyuka Sesama Jenis untuk Bertemu

Hal itu, sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Menjatuhkan ‘uqubat takzir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Fadlon Radhi sebanyak 65 kali cambuk,” bunyi putusan tersebut.

Kejadian ini bermula pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Fadlon Radhi datang ke sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie.

Di sana, terdakwa melihat korban yang sedang duduk bersama temannya yang sedang bermain gim.

Terdakwa hanya sekadar mengenal korban dan tidak mengetahui identitas teman korban itu.

Lalu terdakwa menghampiri korban dan mengajak mengobrol.

Selanjutnya terdakwa duduk di belakang korban sambil nonton YouTube di handphonenya.

Korban yang melihat terdakwa berada di belakangnya kemudian mengajak terdakwa untuk ikut main gim bersama.

Beberapa saat kemudian, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke kawasan Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Pidie, untuk tujuan makan siang.

Korban menyetujui ajakan tersebut dan keduanya naik sepeda motor menuju arah Beureunuen.

Sedangkan teman korban pulang sendirian menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di kawasan Beureunuen, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah Bambi untuk mampir ke rumah terdakwa yang berada di satu desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Baca juga: BRAT GAWAT, Seorang Pelajar SMU di Pidie Jadi Korban Sesama Jenis

Korban yang masih berusia 16 tahun itu pun mengiyakannya.

Sesampai di rumah, terdakwa mengajak korban masuk ke kamarnya.

Di rumah tersebut hanya ada ayah terdakwa yang sudah tua dan sakit sakitan, sedangkan yang lainnya sudah pergi.

Di dalam kamar, terdakwa langsung membuka baju dan celana korban dan juga pakaian yang dikenakannya.

Terdakwa kemudian melakukan liwath atau hubungan sesama jenis laki-laki.

Usai melakukan tindakan maksiat itu, terdakwa mengantar korban pulang dengan menurunkan korban di satu kawasan di Kecamatan Sakti, Pidie.

Di rumah, ayah korban kemudian melihat keadaan putranya bermuram durja tidak seperti biasanya.

Lalu ia menanyakan kepada korban mengapa murung dan juga tidak menjawab panggilan teleponnya.

Siswa SMA itu mulai bicara, “Tadi saya diajak oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai saudara Abah (panggilan untuk ayah korban) untuk makan siang di Beureunuen,” kata korban kepada ayahnya.

Korban kemudian melanjutkan bahwa terdakwa tidak membawa korban untuk makan siang, melainkan membawa ke rumahnya.

“Kemudian sesampai di rumahnya, laki-laki tersebut langsung menyuruh saya masuk ke dalam kamar dan langsung menyuruh saya melakukan perbuatan itu,” pengakuan korban.

Setelah mendengar yang dialami oleh sang putra, ayah kandung korban tidak terima dan langsung membuat lapor polisi di SPKTD Polres Pidie.

Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan luka robek pada anus korban di arah jarum jam enam akibat penetrasi benda tumpul.

Di dalam persidangan, terdakwa mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Korban Meninggal di Gaza Tembus 5.087 Orang, Separuhnya Anak-Anak

Baca juga: Diduga Guru Ekstrakurikuler Pencak Silat Sodomi Murid SD

Baca juga: Tukang Parkir Ancam Driver Ojol Gunakan Martil Ditangkap usai Videonya Viral

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Awalnya Ngajak Makan Siang, Pria Pidie Lakukan Hubungan Sejenis dengan Pelajar SMA: Korban Murung, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved