Ponpes Al Zaytun
Hari Ini Polri Gelar Perkara untuk Menetapkan Status Panji Gumilang dalam Kasus Pencucian Uang
Hasil investigasi yang sedang dilakukan akan menjadi penentu apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri dalam perkara tersebut.
Panji Gumilang dicerminkan pada Pasal 156A mengenai penistaan agama, serta Pasal 45A ayat (2) bersamaan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam konteks ini, jaksa telah mengumumkan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap (P21), sehingga Panji Gumilang akan segera mengadakan sidang dalam perkara ini.
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Telusuri Pencucian Uang Rp 349 Triliun
Baca juga: Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang
Persiraja Kembali Gagal Menang di Kandangnya, Lampineung Tak Lagi Angker Bagi Lawan Lantak Laju |
![]() |
---|
USK Sosialisasi Bukadita, Inovasi Digital untuk Perkuat Peran Kader Posyandu &Transformasi Layanan |
![]() |
---|
Pemuda di Langsa Nekat Membegal Payudaya Ibu-ibu di jalan Sepi, Dicambuk 27 Kali |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Irak: Laga Hidup Mati Skuad Garuda demi Tiket Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.