Ponpes Al Zaytun

Hari Ini Polri Gelar Perkara untuk Menetapkan Status Panji Gumilang dalam Kasus Pencucian Uang

Hasil investigasi yang sedang dilakukan akan menjadi penentu apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri dalam perkara tersebut.

Panji Gumilang dicerminkan pada Pasal 156A mengenai penistaan ​​agama, serta Pasal 45A ayat (2) bersamaan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dalam konteks ini, jaksa telah mengumumkan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap (P21), sehingga Panji Gumilang akan segera mengadakan sidang dalam perkara ini.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Telusuri Pencucian Uang Rp 349 Triliun

Baca juga: Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved