Kasus

Pemerintah Bentuk Satgas Telusuri Pencucian Uang Rp 349 Triliun

Pemerintah membentuk Satuan tugas (satgas) untuk menelusuri dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan tugas (satgas) untuk menelusuri dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pembentukan satgas itu mendapat respon positif dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Menurut Ma'ruf, dibentuknya satgas tersebut dapat menjawab informasi simpang siur mengenai dugaan pencucian uang tersebut.

"Saya kira pemerintah akan mendukung kok, itu bagus itu, dan supaya juga tidak (menjadi) tidak jelas, sekarang ada isu tapi tidak jelas seperti apa, dengan tindak lanjut satgas ini akan jelas," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Banjarmasin, Selasa (11/4/2023).

Ma'ruf menuturkan, satgas tersebut akan memastikan asal-usul dugaan pencucian uang, sumber dana, hingga aliran uangnya.

Ia berharap hasil kerja sat-gas ini tidak menyebabkan ada pihak-pihak yang dituduh melakukan pencucian uang tanpa bukti yang jelas.

"Melalui satgas itu sehingga tidak terjadi semacam menuduh pihak- secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Mahfud MD Siap Beri Penjelasan ke DPR soal Transaksi Janggal 

Baca juga: Erling Haaland Disebut Mesin Gol Layaknya Cristiano Ronaldo

Baca juga: Mahfud Siap Buka-Bukaan Data ke DPR, Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk tim gabungan atau satuan tugas untuk mengusut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar lebih dari Rp 349 triliun.

Satgas nantinya akan menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan mekanisme case building atau membangun konstruksi kasus dari awal.

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Case building itu terlebih dulu akan menindaklanjuti soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Direktorat Jenderal Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," ucap Mahfud.

Mahfud menjanjikan komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Satgas ini terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, BIN, dan Kemenko Polhukam.

(kompas.com)

Baca juga: Wapres RI Kuliah Umum dan Luncurkan Buku di UIN Ar-Raniry

Baca juga: PPATK Analisis Transaksi Janggal Rekening Brigadir J, PC Buka Rekening Atas Nama 2 Ajudan

Baca juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak, Buntut Kasus Mario

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved