Berita Aceh Timur
Polisi Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Ternyata jadi Caleg di Aceh Timur, SKCK-nya Dipertanyakan
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menerangkan, ZL ditangkap setelah beredar kabar dia maju sebagai calon legislatif (caleg) di Aceh Timur.
penangkapan itu juga sekaligus merespons pertanyaan dari berbagai pihak dan rekan-rekan media terkait terbitnya surat keterangan catatan kriminal (SKCK) untuk ZL.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI – Polisi menangkap seorang calon anggota legislatif di Aceh Timur berinisial ZI (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Warga Desa Tanoh Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap karena terlibat kasus pemilikan sabu.
Polres Aceh Timur menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial ZL (34), setelah setahun lebih diburu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menerangkan, ZL ditangkap setelah beredar kabar dia maju sebagai calon legislatif (caleg) di Aceh Timur.
“Setelah beredarnya berita di media online dan media sosial (medsos) terkait ZL yang maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur, saya perintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut,” ujar Kapolres, Kamis (16/11/2023).
Dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak 20 November 2022.
Baca juga: Warga Langsa yang Jadi Buronan Kasus Narkotika Dieksekusi di LP Langkat
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.
“Kemudian, ZL ditangkap pada Rabu(15/11/2023) di wilayah hukum Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO,” tuturnya.
Ia lanjutkan, penangkapan itu juga sekaligus merespons pertanyaan dari berbagai pihak dan rekan-rekan media terkait terbitnya surat keterangan catatan kriminal (SKCK) untuk ZL.
Kapolres menekankan, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL.
Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah,” jelas Kapolres.
Baca juga: Agar Dimudahkan Rezeki, Yuk Amalkan Doa Berikut Ini
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Bakar Barang Bukti Narkoba Sabu dan Ganja
Namun begitu, urainya, dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan,” paparnya.
“Namun, di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum, atau sudah pernah menjalani proses hukum,” tegas Kapolres. (*)
Baca juga: Tiga Kurir Sabu di Bengkulu Ditangkap, Nyamar Jadi TNI Gadungan saat Bawa Narkoba Senilai Rp150 Juta
Baca juga: Duel Maut Pemuda Tewas di Empat Lawang Ternyata Buronan Polisi, Luka Tusuk di Dada
Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Tertangkap Tangan Peras Caleg, Ada Barang Bukti Uang Rp 25 Juta
caleg ditangkap
DPO narkoba
Buronan
calon anggota legislatif
narkoba
Polres Aceh Timur
Aceh Timur
Prohaba.co
Pelajar di Aceh Timur Diduga Dipukul Gara-Gara Utang Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak di Aceh Timur |
![]() |
---|
Terapung 3 Hari di Laut, 12 ABK Selamat Usai Kapal Hancur Dihantam Ombak |
![]() |
---|
Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal, Warga Padati Rumah Duka di Peureulak |
![]() |
---|
Warga Peureulak Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Tenggelam Saat Mencari Kepiting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.