Kasus Penipuan
Komplotan Penipu Asal Lampung Ditangkap di Meulaboh Aceh Barat, Ini Penipuan yang Mereka Lakukan
Tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat akhirnya berhasil menangkap empat pelaku komplotan tersebut bersama sejumlah barang bukti (BB).
Selain itu, tiga potongan karet sandal, 1 botol air mineral ukuran sedang berisi minyak goreng curah, tiga corong minyak warna abu-abu, satu timbangan kaleng cat, satu saringan minyak, dan satu bambu takaran minyak.
Para tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (c) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kibulin Pedagang Minyak Goreng Curah di Meulaboh, Polisi Tangkap Komplotan Penipu Asal Lampung,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta |
![]() |
---|
Pria di Solo Jadi Korban Penipuan Calon Istri, Batal Nikah setelah Uang Sewa Gedung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Mama Muda di Kediri Tipu Berondong hingga Rp 47 Juta, Ngaku Perawat dan Sekongkol dengan Suami |
![]() |
---|
Pemilik Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Kisah Anak Camat di Purwakarta, Dinikahi Pria Berseragam, Diberi Mahar Imitasi, dan Kini Gugat Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.