Kasus Penipuan

Komplotan Penipu Asal Lampung Ditangkap di Meulaboh Aceh Barat, Ini Penipuan yang Mereka Lakukan

Tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat akhirnya berhasil menangkap empat pelaku komplotan tersebut bersama sejumlah barang bukti (BB).

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Salah satu tersangka mempraktekkan cara menipu atau mengelabui pedagang di Meulaboh saat mereka menjual minyak goreng curah, pada Rabu (22/11/2023). Hal itu dilaksanakan tersangka ssat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Barat. 

Selain itu, tiga potongan karet sandal, 1 botol air mineral ukuran sedang berisi minyak goreng curah, tiga corong minyak warna abu-abu, satu timbangan kaleng cat, satu saringan minyak, dan satu bambu takaran minyak.

Para tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (c) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kibulin Pedagang Minyak Goreng Curah di Meulaboh, Polisi Tangkap Komplotan Penipu Asal Lampung,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved