Kasus Penipuan
Komplotan Penipu Asal Lampung Ditangkap di Meulaboh Aceh Barat, Ini Penipuan yang Mereka Lakukan
Tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat akhirnya berhasil menangkap empat pelaku komplotan tersebut bersama sejumlah barang bukti (BB).
Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut, pelaku rata-rata mendapat keuntungan Rp 600 ribyu-Rp 700 ribu per hari.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH - Kasus penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai ukuran atau takaran yang dijual kepada para pedagang, berhasil dibongkar oleh tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat.
Pelaku yang menyasar pedagang di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya, merupakan komplotan penipu yang berasal dari Provinsi Lampung.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat akhirnya berhasil menangkap empat pelaku komplotan tersebut bersama sejumlah barang bukti (BB).
Dikutip dari Serambinews.com, terungkapnya kasus tersebut berawal dari keluhan pedagang yang terus merugi.
Sebab, pelaku menjual minyak kepada pedagang itu semuanya tidak sesuai takaran harga.
Misalnya, minyak yang dibeli satu jeriken rata-rata isinya hanya setengah jeriken.
Sehingga pedagang tidak pernah dapat untung sama sekali.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, mengatakan, cara pelaku menipu yaitu dengan menyumpal mulut jeriken beberapa sentimeter ke bawah yang bisa menampung beberapa sentimeter minyak di mulut jeriken dengan karet yang dibuat dari sandal jepit.
Kemudian, minyak curah yang sudah disiapkan dituangkan melimpah ke kaleng atau botol minuman hingga penuh di mulut jeriken yang kemudian ditutup, sehingga terlihat penuh padahal tidak.
Saat pelaku mengangkat jeriken berisi minyak curah ke hadapan pembeli, seakan-akan berat sekali.
Lalu, pelaku memperlihatkan minyak tersebut kepada pembeli bahwa minyak dalam jeriken tersebut penuh.
Kemudian, minyak tersebut dituangkan oleh pelaku ke dalam drum milik pembeli.
Para pedagang selama ini tidak mengetahuinya karena yang menuangkan minyak tersebut adalah pelaku itu sendiri.
Makanya, saat dituangkan minyak tersebut, pelaku menarik kembali karet yang terbuat dari sandal karet tersebut.
Lalu dilengketkan ke dalam tutup jeriken tersebut, sehingga tidak terlihat dan baru kemudian minyak tersebut tuangkan.
Diceritakan, pelaku membeli minyak goreng curah tersebut di Pasar Bina Usaha Meulaboh.
Misalnya, tiga jeriken sebanyak 87 liter dengan harga Rp 24.300 per liter.
Setelah itu, pelaku menjual kembali minyak goreng curah itu dengan harga Rp 24.000 per liter kepada kios-kios kecil yang ada di Aceh Barat.
Di antaranya ke kios di Gampong Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, dan Kecamatan Arongan Lambalek, hingga ke Aceh Jaya dan Nagan Raya.
Para pelaku tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun.
Dengan cara memotong karet sandal sebagai ganjal di lubang jireken seolah-olah minyak goreng curah tersebut penuh.
Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut, pelaku rata-rata mendapat keuntungan Rp 600 ribyu-Rp 700 ribu per hari.
Kemudian pelaku membagi rata keuntungan dari penjualan tersebut.
Selama penipuan tersebut dilakukan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Adapun anggota komplotan penipuan yang berhasil ditangkap tim Polres Aceh Barat adalah AL (36), RS (23), SL (26), dan SBD.
Keempat tersangka berasal dari Provinsi Lampung.
Saat ini, para tersangka berdomisili di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu mobil Daihatsu pikap, tujuh jeriken ukuran 30 liter yang berisi minyak goreng curah, dan 32 jeriken kosong ukuran 30 liter.
Selain itu, tiga potongan karet sandal, 1 botol air mineral ukuran sedang berisi minyak goreng curah, tiga corong minyak warna abu-abu, satu timbangan kaleng cat, satu saringan minyak, dan satu bambu takaran minyak.
Para tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (c) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kibulin Pedagang Minyak Goreng Curah di Meulaboh, Polisi Tangkap Komplotan Penipu Asal Lampung,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta |
![]() |
---|
Pria di Solo Jadi Korban Penipuan Calon Istri, Batal Nikah setelah Uang Sewa Gedung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Mama Muda di Kediri Tipu Berondong hingga Rp 47 Juta, Ngaku Perawat dan Sekongkol dengan Suami |
![]() |
---|
Pemilik Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Kisah Anak Camat di Purwakarta, Dinikahi Pria Berseragam, Diberi Mahar Imitasi, dan Kini Gugat Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.