Berita Kriminal

19 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulteng, Buntut Kematian Tahanan

Sebanyak 19 orang oknum aparat kepolisian Polda Sulteng diperiksa atas kasus tewasnya terduga pelaku pencurian berinisial MMS alias MN (19).

Editor: Muliadi Gani
Istimewa via Tribunnews
Foto Ilustrasi Polisi. 19 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulteng, Buntut Kematian Tahanan 

Namun saat dibawa untuk menangkap pelaku laku, MN mengeluarkan buih putih dari hidung dan mulut.

Ia pun dilarikan ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan penanganan medis.

"Sekitar pukul 23.00 wita, MN dinyatakan meninggal dunia saat diberikan pertolongan oleh tim medis, pada 00.05 MN dilakukan pemeriksaan luar dan urine, hasilnya positif metamfetamin serta amfetamin, kalau penyimpanan mayat MN dalam freezer itu, pihak rumah sakit harusnya yang jelaskan," katanya.

Dia menambahkan, mayat MN tidak diotpsi karena pihak keluarga menerima peristiwa yang dialami anaknya tersebut.

"Akan tetapi apabila dari pihak keluarga menginginkan untuk dilakukan otopsi, kami dari pihak Polda Sulteng siap memfasilitasi dalam rangka transparansi penyebab meninggalnya MN," jelasnya Sementara itu ayah MN, Yusran (52) menduga anaknya tewas karena penganiayaan. Hal tersebut terbukti dengan foto-foto luka di jasad anaknya.

"Hari ini saya akan laporkan, saya ketemu pengacara dulu dan langsung ke polda," kata Yusran, Selasa (21/11/2023).

Selain itu ia menyayangkan jasad anaknya tak langsung dibawa ke rumah duka, tapi disimpan di dalam freezer di rumah sakit.

(kompas.com/tribunpalu.com)

 

Baca juga: 2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara

Baca juga: Mengaku Polisi, Tahanan Lapas Tipu Warga Jember Rp 40 Juta

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Ini Barang Bukti yang Disita

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Kematian Tahanan di Palu, 19 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulteng", 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved