Berita Pidie

GAWAT, Satu WN Bangladesh Ditangkap Lakukan Penyelundupan Rohingya

Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, saat Konferensi Pers didampingi Waka Polres dan perwakilan Imigrasi saat memberikan penjelasan terkait percobaan penyelundupan rohingya, Rabu (6/12/2023). 

PROHABA.CO -- Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Seorang warga negara (WN) Bangladesh inisial HM (70) menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan rohingnya ke Pidie.

Kini HM ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian antara lain terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.

Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000,- Daka kalau dirupiahkan Rp. 7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka dirupiahkan sebesar Rp. 14.000.000. Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila di hitung kur indonesia sebesar Rp 3.332.000.000.

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .

Kerjasama dengan Imigrasi

Sementara itu untuk penanganan kasus ini dan memperketat pengawan Pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi.

Pada Kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto menyampaikan aresiasi sangat tinggi kepada Polres Pidie atas penanganan TPPM atau tndak pidana penyelundupan manusia.

"Ini penting dalam meminimalisir kehadirian rohingya ke Aceh. Mereka bayar ke sini..ada sindikat dan mafia.

Proses penyidikan akan dilakukan selalu kolaborasi sinergisitas berdampak saat ini.

Kita membuktikan di Aceh sudah ada satu orang dijadikan tersangka," katanya.

Ujo menyampaikan, pihaknya siap berkolaborasi dalam menangani masalah ini.

Dikatakan, setiap negara punya absolut kewenangan. "Kita pro aktif menanyai UNHCR dan IOM. Kita datang mendata berapa jumlah dan koordinasi dengan Polres.

Inilah salah satu langkah. Kami akan menggelorakan semangat supaya mencegah terjadi penyelundupan manusia," pungkasnya.

Kronologis

Data dihimpun dari Satreskrim Polres Pidie, pada 8 November 2023 sekira pukul 04.00 wib pagi Kapten kapal ZAHANGIR bersama HM dengan mengunakan sebuah Kapal Kayu FB SEFA dan satu kapal FB.

HAJIAIYOB MOORF yang di nahkodai Kapten Kapal SABER pengangkut imigran etnis rohingya dua buah Kapal masing-masing berisikan orang.

Kemudian Kapal Zahangir dan HM sebanyak 147 orang dan kapal SABER sebanyak 194 orang berangkat dari laut dekat Camp Corg Bazar Bangladesh negera Myanmar tersebut berangkat dengan bergandengan kapal ke tengah laut.

Setelah berlayar selama tujuh hari tujuan parairan Aceh –Indonesia, dan terdampar pada hari Selasa 14 November 2023 sekira pukul 11.30 wib di Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga, Pidie dan pada hari Rabu 15 November 2023 sekira pukul 16.30 wib terdampat di Kuala Gampong Pasi Beurandeh Kecamatan Batee, Pidie.

Selanjutnya HM berkamoflase sebagai rombongan imigran etnis rohingya yang terdampar, tetapi yang bersangkutan merupakan Jaringan Penyeludupan imigran gelap ke indonesia hingga ditangap. (*)
(Nur Nihayati).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved