BRAT GAWAT, Satu Kampung Tertipu Dengan Pernikahan Sesama Jenis
keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di KUA
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Geger pernikahan pasangan sesama jenis di Cianjur.
Pernikahan sesama jenis itu terjadi setelah orang tua pengantin dibohongi saat akad nikah.
Usai menikahkan anaknya secara siri, barulah keluarga menyadari telah menyelenggarakan pernikahan sesama jenis tersebut.
Keduanya ternyata menikah sesama wanita.
Pernikahan sesama wanita itu terbongkar saat pihak KUA meminta identitas mereka.
Kasus pernikahan pasangan sesama jenis ini menghebohkan masyarakat di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Diketahui pasangan sesama jenis yaitu IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.
Pasangan sesama jenis itu menggelar pernikahan pada Selasa (28/11/2023).
Bahkan, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY.
Sebab AY telah menikahkan secara sirih anaknya IH yang merupakan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas.
Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.
Bea Cukai dan Satpol PP Sita 5.000 Rokok Ilegal dalam Operasi di Pidie |
![]() |
---|
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Viral! WNA Tabrak Motor dan Seret 5 Km di Tangerang, Diduga Mabuk |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.