BRAT GAWAT, Satu Kampung Tertipu Dengan Pernikahan Sesama Jenis
keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di KUA
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.
Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Bea Cukai dan Satpol PP Sita 5.000 Rokok Ilegal dalam Operasi di Pidie |
![]() |
---|
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Viral! WNA Tabrak Motor dan Seret 5 Km di Tangerang, Diduga Mabuk |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.