BRAT GAWAT, Satu Kampung Tertipu Dengan Pernikahan Sesama Jenis

keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di KUA

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
SIASAT Licik Pasangan Sesama Jenis Bisa Dinikahkan di Cianjur, Satu Desa Tertipu, Ortu Kecewa 

Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved