Berita Pidie
Di Pidie, Nenek 83 Tahun Berzina dengan Pria 40 Tahun, Pelaku Akui 2 Kali Berhubungan
Nenek berinisal F (83) ini ketahuan oleh warga desa di Kecamatan Peukan Baro, Pidie, berzina dengan seorang pria berinsial Z (40).
Selanjutnya, aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z ke petugas Satpol PP dan WH Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya dua kali.
Baca juga: Oknum ASN di Serang Diduga Cabuli Anak Tiri, Terungkap Usai Istri Periksa Ponselnya
Baca juga: Warga Simpang Tiga Pidie Gerebek Pasangan Mesum, Mahasiswi Berzina dengan 3 Pria
Semua perbuatan zina itu mereka lakukan di rumah nenek F.
Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang ditandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023, keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing 100 kali cambuk,” demikian bunyi putusan bernomor 33/ JN/2023/MS.SGI.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” demikian bunyi putusan lainnya.
(Agus Ramadhan)
Baca juga: Terbukti Berzina, Pasangan Nonmuhrim Ini Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa
Baca juga: Kenapa Makanan Pedas Bikin Sakit Perut? Ini Penyebabnya
Baca juga: SANG SAKET, Pembakar Kantor Dinsos Kini Berulah Lagi Bakar Kantor Dinkes Aceh Timur
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Akui Sudah 2 Kali,
Pidie
berzina
Qanun Jinayat
nenek
Kecamatan Peukan Baro
Mahkamah Syariyah Sigli
Prohaba.co
Prohaba
zina
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.