Berita Pidie

Di Pidie, Nenek 83 Tahun Berzina dengan Pria 40 Tahun, Pelaku Akui 2 Kali Berhubungan

Nenek berinisal F (83) ini ketahuan oleh warga desa di Kecamatan Peukan Baro, Pidie, berzina dengan seorang pria berinsial Z (40).

Editor: Muliadi Gani
Freepik
Ilustrasi bercinta pasutri. Di Pidie, Nenek 83 Tahun Berzina dengan Pria 40 Tahun, Pelaku Akui 2 Kali Berhubungan 

Di rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu. Setelah itu, F masuk ke kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke kamar tersebut. Keduanya pun melanjutkan berbincang bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

PROHABA.CO, SIGLI - Usia tak menghalangi seorang nenek di Pidie untuk melakukan perbuatan zina.

Nenek berinisal F (83) ini ketahuan oleh warga desa di Kecamatan Peukan Baro, Pidie, berzina dengan seorang pria berinsial Z (40).

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan tersebut mereka lakukan di rumah nenek F, kawasan Kecamatan Peukan Baro.

Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.

Di rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.

Setelah itu, F masuk ke kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke kamar tersebut.

Baca juga: Pemuda di Pidie Jadikan Rumah Tempat Muda-mudi Berzina, Kecoh Ayahnya Suruh Beli Kopi

Keduanya pun melanjutkan berbincang bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ketika Z masuk ke rumah F ternyata sempat dilihat oleh seorang warga setempat.

Lalu, warga tersebut melaporkan kejadian itu kepada kepala dusun (Kadus).

Setelah mendapat laporan itu, Kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat mendatangi rumah nenek F.

Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.

Saat ditanyai oleh aparatur gampong apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka mengakui sudah melakukan perbuatan zina.

Selanjutnya, aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z ke petugas Satpol PP dan WH Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya dua kali.

Baca juga: Oknum ASN di Serang Diduga Cabuli Anak Tiri, Terungkap Usai Istri Periksa Ponselnya

Baca juga: Warga Simpang Tiga Pidie Gerebek Pasangan Mesum, Mahasiswi Berzina dengan 3 Pria 

Semua perbuatan zina itu mereka lakukan di rumah nenek F.

Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang ditandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023, keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing 100 kali cambuk,” demikian bunyi putusan bernomor 33/ JN/2023/MS.SGI.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” demikian bunyi putusan lainnya.

(Agus Ramadhan)

 

Baca juga: Terbukti Berzina, Pasangan Nonmuhrim Ini Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa

Baca juga: Kenapa Makanan Pedas Bikin Sakit Perut? Ini Penyebabnya

Baca juga: SANG SAKET, Pembakar Kantor Dinsos Kini Berulah Lagi Bakar Kantor Dinkes Aceh Timur

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Akui Sudah 2 Kali, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved