Berita Aceh Tamiang

Empat Penjual Orangutan Divonis Bersalah di PN Kualasimpang, Dihukum Bervariasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang memvonis hukuman penjara ditambah dengan denda terhadap empat terdakwa kasus jual beli satwa liar

|
Editor: Muliadi Gani
Foto For Prohaba.co
Advokat Maulana (kiri), saat mendampingi terdakwa kasus penjualan Orangutan di PN Kualasimpang. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. 

Fakta persidangan mengungkap keempat terdakwa ditangkap Polres Aceh Tamiang dari dua lokasi berbeda pada 13 September 2023.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang memvonis hukuman penjara ditambah dengan denda terhadap empat terdakwa kasus jual beli satwa liar jenis Orangutan dalam persidangan di PN Kualasimpang, Rabu (3/1/2024).

Majelis hakim sepakat kalau tindakan keempat terdakwa, yakni Irwansyah, Ali Ahmad, Arigozali dan M Amin bersalah dan layak dihukum penjara.

Hukuman yang dijatuhkan seluruhnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sidang pembacaan vonis ini diketuai Putri Syahriawan Saragih dengan hakim anggota, Andi Tufik dan Arif Budiman.

Masa hukuman yang diberikan berbeda, namun seluruhnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: NGERI, Dalam 2 Tahun Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 36 Terdakwa Narkoba

Irwansyah yang dituntut 2 tahun divonis 1 tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara, Ali Ahmad dituntut 4 tahun divonis 3 tahun denda Rp 100 juta subisdair tiga bulan penjara.

Arigozali dituntut 2 tahun dihukum 1,9 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara dan M Amin dituntut 2,3 tahun divonis 1,6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Fakta persidangan mengungkap keempat terdakwa ditangkap Polres Aceh Tamiang dari dua lokasi berbeda pada 13 September 2023.

Irwansyah dan Arigozali diringkus di seputaran SPBU Alurbembang sekira pukul 23.00 WIB.

Selang beberapa jam kemudian, giliran M Amin dan Ali Ahmad yang diciduk dari kediaman masing-masing.

Dalam kasus ini dihadirkan barang bukti berupa dua kandang besi berukuran besar dan sedang, satu unit ponsel dan satu lembar screenshoot bukti transfer dari aplikasi BSI Mobile untuk Suparli.

Baca juga: Ledakan Dekat Makam Jenderal Iran Qasem Soleimani, 20 Orang Meninggal dan 30 Luka-Luka

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Nakhoda Bom Ikan di Simeulue 2,6 Tahun Penjara

Hakim mengungkapkan satu ekor Orangutan betina berusia 6 bulan itu didapatkan Ali Ahmad dari seseorang di Babo, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang berinisial Sup.

Awalnya hewan lindung itu dibanderol Rp 20 juta oleh Sup, namun ditawar menjadi Rp 16 juta.

Ali sendiri sempat memelihara Orangutan itu selama tiga bulan, namun karena kondisi satu matanya cacat, dia berniat menjualnya.

Uang hasill penjualan itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan anaknya.

Dalam proses penjualan ini, Ali Ahmad dibantu M Amin sebagai perantara.

M Amin kemudian melepas Orangutan itu seharga Rp 15 juta.

Namun sebelum menerima uang, keduanya keburu ditangkap polisi.

Maulana, selalu kuasa hukum dua terdakwa, Irwansyah dan Ali Ahmad mengungkapkan selama persidangan kliennya menunjukan sikap sopan dan koorperatif.

Khusus Irwansyah, dia meyakini tidak terlibat langsung.

Irwasnyah terseret dalam kasus ini karena mobilnya disewa.

“Saudara Ali Ahmad sebelumnya pernah dihukum, kami berpikir ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi,” kata Maulana didampingi rekannya, Dewi Kartika dari kantor advokat DK & Rekan. (*)

 

Baca juga: Begini Cara Kru Japan Airlines Selamatkan 379 Penumpang Pesawat Terbakar dalam Waktu 90 Detik

Baca juga: PN Medan Vonis Mati Kurir Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Baca juga: Lima Tahun Terakhir, Terdapat 787 Insiden Konflik Manusia dan Satwa Dilindungi di Aceh

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved