Berita Kutaraja

Dua Wanita Open BO Pura-Pura Ngambek ke Pacar agar Bisa ‘Job’, Dibekuk Polisi di Hotel

Kasus ini melibatkan dua wanita open booking out (BO), yakni DNHA (22) dan ZNTM (24), serta seorang wanitta muncikari, MWD (23).

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi aplikasi miChat. Penipuan berkedok open BO di Aceh 

Namun, DNAH meminta agar MWD jangan pulang dulu, akan tetapi menunggu saja di dalam kamar mandi hotel tersebut.

Untuk membongkar jaringan prostitusi online yang marak terjadi di Banda Aceh, maka pada 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, DP dan AZ menginformasikan kepada dua rekannya yang juga anggota Polresta Banda Aceh tentang dua wanita yang siap di-booking.

Keduanya melaporkan akan terjadi kegiatan prostitusi online yang dilakukan MWD sebagai muncikari bersama dua wanita penghibur yang dia kendalikan, yakni DNAH dan ZNTM.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Warkop Banda Aceh, Pasang Tarif hingga Rp2 Juta

Dua anggota polisi yang melakukan kegiatan ‘undercover’ itu pun menginfokan lokasi dan kamar hotel kepada rekannya.

Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Polresta Banda Aceh bergerak menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.

Alhasil, satu muncikari (MWD) dan dua wanita penghibur (DNAH DAN ZNTM) berhasil diamankan.

Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone 13 Pro Max milik MWD, kartu ATM bank milik MWD, uang tunai Rp5.000.000 yang ditarik dari ATM milik MWD.

Kemudian, satu unit handphone merek Iphone 11 milik DNAH, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus milik ZNTM, dan 2 pcs alat kontrasepsi.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik DNAH yang digunakan untuk berboncengan dengan ZNTM menuju hotel.

Untuk proses lebih lanjut, MWD bersama DNAH dan ZNTM dibawa aparat ke Maolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan.

Kasus ini kemudian bergulir hingga ke meja hijau.

Baca juga: Jaringan Listrik Pulautiga Aceh Tamiang Sempat Padam Total Akibat Kabel Tanah Dipotong OTK

Setelah menjalani serangkaian persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fauziati menjatuhkan hukuman penjara tehadap ketiganya.

Dalam sidang terpisah nomor 35/JN/2023/ MS.Bna terhadap terdakwa MWD dinyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubar ta’zir penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved