Pemusnahan BB
Musnahkan BB Kasus Narkotika, Polres Lhokseumawe Blender Sabu-Sabu Seberat 902 Gram
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkotika di Mapolres setempat pada Senin (15/1/2024).
Pemusnahan sabu itu, tambahnya, dilakukan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkotika di Mapolres setempat pada Senin (15/1/2024).
BB yang dimusnahkan itu berupa sabu-sabu seberat 902 gram.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Kegiatan itu turut hadir Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Kasi was, AKP Bachtiar, Kasi Propam, AKP Iskandar, dan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, dan Dinas Kesehatan Lhokseumawe.
"Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, No: B-82/L.1.12/Enz.1/12/2024 tanggal 8 Januari 2024," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, dikutip dari Serambinews.com.
Pemusnahan sabu itu, tambahnya, dilakukan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
"Sabu seberat 902 gram tersebut merupakan barang bukti Perkara: LP-A/62/XII/Spkt, tanggal 30 Desember 2023 dengan tersangka MA dan HY," pungkas Kasat Resnarkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Musnahkan 902 Gram Sabu-sabu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Barang Bukti (BB)
Pemusnahan BB Narkotika
Sabu 902 Gram Diblender
Polres Lhokseumawe
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif Delegasi PT MPG ke China, Takjub Lihat Padang Pasir Jadi Pusat Pembangkit Listrik |
![]() |
---|
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Keluarkan Peringatan Keras, Terkait Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.