Senin, 8 Juni 2026

Video

BEREH, Polda Aceh Ungkap Perdagangan Ilegal Kulit Harimau

"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau itu saat ini mas

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

"Ancaman penjara paling lama lina tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Kapolda Aceh.

Kapolda juga mengatakan, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan terlibatnya pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Apakah ada pihak lain, ini masih kita dalami. Kita komit untuk menindak tegas semua setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kapolda.(Subur Dani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved