Berita Bireuen

Kasus Sabu di Bireuen, Tersangka Mengaku Dijanjikan Uang Rp 140 Juta

Polres Bireuen mengamankan seorang tersangka kasus sabu berinisial F bin T mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta bila mampu mengamankan barang

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Tersangka F memberi keterangan mengaku akan diberikan imbalan Rp 140 juta untuk menampung sabu di Jeunieb beberapa waktu lalu.  

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Fauzan Zikra mengatakan, tim Polres Bireuen akan terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari dua tersangka yang telah diamankan.

Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bireuen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum Polres Bireuen berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M bin M (40), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam.

Seusai mengamankan tersangka, maka petugas melakukan pengembangan.

Akhirnya, tim bergerak lagi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial F bin T (44), warga salah satu desa di Kecamatan Jeunieb.

Selain menangkap dua tersangka, personel Polres Bireuen juga mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram lebih dan 5.000 pil ekstasi.(*)

Baca juga: Tiga Pengungsi Rohingya Kabur dari Balai Meuseuraya Aceh, Ini Imbauan Polresta Banda Aceh

Baca juga: Soal Keterlibatan Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu, Begini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh

Baca juga: Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Kasus Narkoba Mengaku Tergiur Karena Dijanjikan Uang Rp 140 juta, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved