Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Amankan 83 Batang Kayu Olahan tanpa Dokumen

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten ...

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Timur
Barang bukti kayu olahan tanpa dokumen yang disita dari tangan tersangka HA diamankan di Polres Aceh Timur. 

“Sekira pukul 23.00 WIB, mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak, kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur karena kedapatan membawa 83 batang kayu olahan tanpa dokumen.

"HA diamankan pada Senin lalu, karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen," ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Riza, Kamis (25/1/2024).

Kayu olahan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Carry jenis pick up nomor polisi BL 8229 ZI.

Pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli.

Baca juga: Petugas BBTNGL dan LSM Diadang dan Diamuk Massa Saat Amankan Kayu Olahan di Tenggulun 

Tim kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan,” kata Iptu M Riza.

“Sekira pukul 23.00 WIB, mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak, kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah mobil dihentikan, petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.

“Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM, warga Lokop,” urai dia.

“Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Riza.

Selanjutnya, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM.

Baca juga: PEMAIN, Simpan Sabu dalam Kemasan Coklat Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

Baca juga: BRAT LAWAK, Pria Ini Viral Karena Mengaku Sungai Bapak Dia yang Buat

Maka pada hari Selasa (23/01/2024), Tim Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop.

Namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved