Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Amankan 83 Batang Kayu Olahan tanpa Dokumen

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten ...

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Timur
Barang bukti kayu olahan tanpa dokumen yang disita dari tangan tersangka HA diamankan di Polres Aceh Timur. 

Kepada petugas, HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi, terdapat 156 batang kayu olahan.

HA mengatakan bahwa kayu tersebut adalah milik AM.

Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.(*)

 

Baca juga: Tersangka Pencuri Pintu Kayu Milik Warga Lueng Bata Diringkus Polisi

Baca juga: Polda Sumut Geledah Kantor PT Almira, Sejumlah Dokumen Disita

Baca juga: Metode Alami Pembersihan Karang Gigi dengan Garam dan Baking Soda

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved