Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan 83 Batang Kayu Olahan tanpa Dokumen
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten ...
Kepada petugas, HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi, terdapat 156 batang kayu olahan.
HA mengatakan bahwa kayu tersebut adalah milik AM.
Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Tersangka Pencuri Pintu Kayu Milik Warga Lueng Bata Diringkus Polisi
Baca juga: Polda Sumut Geledah Kantor PT Almira, Sejumlah Dokumen Disita
Baca juga: Metode Alami Pembersihan Karang Gigi dengan Garam dan Baking Soda
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.