Kasus Narkotika

Alamak! Tujuh Wanita dan Satu Pria Konsumsi Pil Ekstasi dan Dugem pada Kafe di Aceh Tenggara

Tujuh wanita dan satu pria dugem di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Minggu (28/1/2024).

Editor: Jamaluddin
IST
Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap tujuh wanita dan satu pria pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.   

Tak lama kemudian FR datang ke Cafe Hanan dan selanjutnya diinterogasi.

Saat diinterogasi, FR mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik teman dekatnya berinisial ID.

FR juga mengatakan dirinya tahu bahwa KS membeli delapan butir pil ekstasi dari ID dan uangnya belum dibayar ke ID.

Sementara FR saat itu berada di samping ID, sehingga ia mengetahui adanya transaksi pil ekstasi antara KS dan ID.

FR juga mengakui ada mengonsumsi pil ekstasi.

Kemudian, polisi langsung menuju ke rumah kos ID, tapi ID sudah tak ada lagi di tempat.

Sebab, ID sudah tahu bahwa FR dan teman-temannya sudah ditangkap polisi.

Hingga saat ini, ID belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Seterusnya, Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Saniman, mengatakan, pengguna pil ekstasi yang ditangkap 8 orang.

Sedangkan satu orang lainnya tidak terlibat karena cuma duduk di kafe tersebut.  

Berdasarkan hasil tes urine, MS (39),warga Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Agara, dinyatakan negatif narkoba.

Sedangkan 8 tersangka lain positif narkorba.

Mereka adalah KS (27), pelajar/mahasiswa adalah Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan; MR (26), warga Desa Batumbulan II, Kecamatan Babussalam; DM (26), IRT asal Desa Kuning I Kecamatan Bambel; JM (45) asal Desa Perapat Batu Nunggu, Kecamatan Lawe Alas; KM (23), IRT dari Desa Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah; DR (27), IRT warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe; RM (29), IRT asal Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, dan FR (36) warga Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan.

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita polisi berupa 3 butir pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, tujuh handphone android, satu plastik klip, dan 2 lembar tisu warna putih. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul KRONOLOGI Penangkapan 7 Wanita dan 2 Pria yang Pesta Dugem di Aceh Tenggara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved