Kasus Narkoba
Seorang Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi di Kebun Kopi, Ini Kasusnya
eorang pemuda di Bener Meriah berinisial FH (25), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah pada Senin (5/2/2024).
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
PROHABA.CO, REDELONG – Seorang pemuda di Bener Meriah berinisial FH (25), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah pada Senin (5/2/2024) malam.
FH diamankan petugas di perkebunan kopi kawasan Kampung Sepeden Kecamatan Permata, Bener Meriah, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemuda tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga sebagai pengguna sabu-sabu.
FH (25) yang tercatat sebagai warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, itu ditangkap polisi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK, melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi, mengatakan, bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat paket plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,3 gram, satu handphone merk Oppo, dan satu sepeda motor Honda warna merah BL 6187 UAG.
"Bersama pelaku juga ikut disita uang tunai 300.000 rupiah," kata Eriadi, Selasa (6/2/2024), dikutip dari TribunGayo.com.
Saat ini, menurutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Ipda Eriadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polisi Amankan Pemuda Bener Meriah Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.