Pemilu 2024
Timnas Amin Temukan 9 Bentuk Kecurangan dalam Pilpres 2024
Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (Amin) menemukan sembilan bentuk kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PROHABA.CO, JAKARTA - Tim riset Timnas AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 dan website KPU. Hasilnya juga terjadi penggelembungan suara.
Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa timnya memiliki wakil di 34 provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
THN dari berbagai daerah terus menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024.
Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (Amin) menemukan sembilan bentuk kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua THN Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, kecuarangan tersebut terjadi sebelum, sesaat, dan setelah pencoblosan berlangsung.
“Jadi, kami dari THN Amin sejak satu hari sebelum pencoblosan, telah menerima laporan-laporan adanya dugaan pelanggaran.
Kemudian, sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu,” ujarnya dalam dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Bentuk kecurangan pertama yaitu penggelembungan suara melalui sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cukup massif dalam kisaran angaka 600 hingga 800 suara per TPS.
Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data dan mencocokkannya antara Formulir C1-Hasil plano dengan data unggahan di situs web KPU.
Baca juga: Pemilu Indonesia 2024 Jadi Perhatian Dunia, Ini Alasannya
Baca juga: Bawa Masuk 10 Surat Suara ke TPS, Seorang Wanita Diperiksa, Ditangani Tim Sentra Gakkumdu
Baca juga: Viral di Medsos, Pria di Pidie Jaya Masukkan Surat Suara Sudah Tercoblos Saat Pemilihan
Kecurangan kedua dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan,” imbuh Ari.
Kecurangan ketiga yaitu pengerahan aparat melalui kepala desa.
Modus tersebut dilakukan pada hari pencoblosan agar kepala desa memberi pengarahan langsung kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan paslon tertentu.
Keempat, kecurangan dalam bentuk pengerahan manusia lanjut usia (lansia) untuk memilih calon tertentu oleh KPPS.
Kelima, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT).
| KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK |
|
|---|
| Tak Ada Program Khusus dari Pemerintah, Kemenkes Beri Perhatian Serius untuk Caleg Gagal di Pemilu |
|
|---|
| Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget |
|
|---|
| Gagal Terpilih di Pemilu 2024, Seorang Caleg Nyalakan Petasan di Menara Masjid dan Bongkar Jalan |
|
|---|
| Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.