Pemilu 2024

Kasus Timses Caleg Nyoblos Ganda di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara

Kasus timses dari salah satu timses caleg yang diduga melakukan pencoblosan dua kali atas nama dirinya dan atas nama adiknya yang terjadi di Desa ...

|
Editor: Muliadi Gani
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Rendra yang juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, menyatakan, rekomendasi itu Panwaslih meneruskan ke polisi serta ke jaksa serta proses persidangan di PN Suka Makmue yakni ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kasus timses dari salah satu timses caleg yang diduga melakukan pencoblosan dua kali atas nama dirinya dan atas nama adiknya yang terjadi di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur dilanjutkan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) Pemilu 2024 di Nagan Raya telah melahirkan rekomendasi ke proses pidana.

Kasus nyoblos ganda itu terjadi Rabu (14/2/2024) di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Maknur oleh seorang pria merupakan pelanggaran Pemilu sehingga diteruskan untuk diproses hukum dengan ancaman penjara dan denda.

Tim Gakkundu Pemilu terdiri Panwaslih Nagan Raya, Polres Nagan dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

"Benar telah duduk tim Gakkundu. Direkomendasikan ke proses pidana karena pelanggaran Pemilu," ujar anggota Tim Gakkundu Nagan Raya, Rendra SH melansir Serambinews.com, Minggu (18/2/2024).

Rendra yang juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, menyatakan, rekomendasi itu Panwaslih meneruskan ke polisi serta ke jaksa serta proses persidangan di PN Suka Makmue yakni ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga: Mobil Polisi Angkut Logistik Pemilu Masuk Lubang Galian, Begini Kejadiannya

Komisioner Panwaslih Nagan Raya, Rahmadsyah yang dikutip Serambinews.com, Minggu belum berhasil, namun Rahmadsyah sebelumnya mengakui bahwa Panwaslih akan duduk dengan Gakkundu soal kasus coblos ganda ini.

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani ditanyai Minggu mengatakan, hingga kini belum ada pelimpahan oleh Panwaslih/Bawaslu ke polisi.

"Sejauh ini belum. Bila ada pelimpahan langsung diusut," ujarnya.

Sebelumya diberitakan, Panwaslih Nagan Raya nenyelidiki kasus dugaan seorang timses caleg terlibat pencoblosan dua kali, Rabu (14/2/2024).

Kasus itu sempat heboh, serta pelaku juga sempat diamankan ke Polsek Darul Makmur sehingga berujung ke Panwaslih.

"Sedang diselidiki oleh Panwaslih Nagan Raya," kata Komisioner Panwaslih Nagan Raya, Rahmadsyah kepada Serambi, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Panggil Surya Paloh ke Istana, Ada Apa ya?

Baca juga: Akan Jadi Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran, PKB Belum Bersikap, Begini Penjelasan Ketua DPP-nya

Menurutnya, saksi yang protes sudah membuat laporan ke Panwascam dan sedang ditindaklanjuti.

"Hari ini duduk dengan tim Gakkumdu kejaksaan dan kepolisian guna menentukan kasus itu,"  jelas Rahmadsyah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Nagan Raya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved