Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Ciduk Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian MH, beserta tim operasional menciduk dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (28/2/2024). 

Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal turut menyita barang bukti ganja yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat bruto 14,65 gram beserta 1 unit handphone (hp) merek Realme dan sepeda motor merek Supra X.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian MH, beserta tim operasional menciduk dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (28/2/2024).

Penangkapan itu sebagai tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya dua pria yang menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Kedua tersangka masing-masing berinisial IA (22), petani, warga Simpang Empat Kluet Utara, Aceh Selatan dan RZ (25), juga petani, warga Desa Pulo Ie, Kluet Utara, Aceh Selatan.

Keduanya diamankan pada Selasa (27/2/2024) di tempat dan waktu yang berbeda. IA ditangkap sekira pukul 17.00 WIB di Desa Krueng Batee, Kecamatan Kluet Utara.

Sedangkan RZ diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Kawat, Desa Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto menerangkan, kedua tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Baca juga: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita

“Kedua pelaku ditangkap dan diamankan pada tempat waktu yang berbeda,” ungkap Adam.

Awalnya, urai Kasi Humas, petugas dari Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan IA di jembatan Desa Krueng Batee, Kluet Utara.

Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal turut menyita barang bukti ganja yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat bruto 14,65 gram beserta 1 unit handphone (hp) merek Realme dan sepeda motor merek Supra X.

“Sedangkan pelaku RZ, kita amankan berdasarkan pengakuan dari IA bahwa dia memperoleh ganja tersebut dari RZ,” papar Kasat Narkoba.

“Tak menunggu lama, selang kurang lebih tiga jam, pelaku RZ berhasil diamankan juga di jalan lintas Dusun Kawat, Desa Pulo Ie, Kluet Utara beserta barang bukti satu ikat ganja yang dibungkus kain warna merah,” rincinya.

Baca juga: Gajah Liar di Pidie Jaya Mati Tersengat Arus Listrik, Temuan Di TKP

Baca juga: Ini Nama-Nama Calon Pengganti Xavi Hernandez sebagai Pelatih Barcelona

Selanjutnya, turut diamankan sebungkus kecil ganja yang dibalut kertas buku, sebungkus besar ganja dibungkus kertas buku dengan berat total 180 gram, sebungkus plastik biji ganja, lima buah buku tulis, satu hp merk Oppo, dan 1 sepeda motor Honda Beat.

“Saat ini, kedua pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved