Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Seorang Pria Asal Aceh Utara Penyalahgunaan Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita

Seorang pria yang diduga sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial M (33) di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Barang bukti Sabu-Sabu disita polisi 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu dengan total berat 1,83 gram, timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Seorang pria yang diduga sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial M (33) di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Personel Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe pada Minggu (3/3/2024) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu dengan total berat 1,83 gram, timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Plh Kapolsek Dewantara Iptu Faisal, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Ciduk Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Sore Ini, Lakoni Laga Leg 1: Persiraja vs Malut United Berebut Tiket Terakhir Promosi ke Liga 1

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Pengedar Ganja, Ini Barang Bukti yang Disita

Setelah melakukan penyelidikan, sebut Iptu Faisal, petugas berhasil menangkap M di rumahnya.

Saat penangkapan, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dewantara untuk proses lebih lanjut. 

M terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp 8 miliar sampai Rp 10 miliar.(*)

 

Baca juga: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Ambulans Dipakai untuk Edar Sabu, Teman Pelaku Dibekuk, Tiga Mobil Disita

Baca juga: Dua Warga Aceh Tenggara Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi, 10 Bungkus SS Disita 

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved