Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Barat

Gadis ABK Dirudapaksa Pria Paruh Baya di Aceh Barat, Korban Alami Cemas dan Ketakutan

Nasib pilu dialami seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Aceh Barat. Bagaimana tidak anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual dilakukan oleh

Editor: Muliadi Gani
eva.vn
Ilustrasi rudapaksa. Gadis ABK Dirudapaksa Pria Paruh Baya di Aceh Barat, Korban Alami Cemas dan Ketakutan 

PROHABA.CO, MEULABOH –  Nasib pilu dialami seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Aceh Barat. Bagaimana tidak anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MIA (51).

Gadis yang berusia 17 tahun itu masih bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) ini dirudapaksa tetangganya sendiri.

MIA memperkosa korban di rumah pelaku pada siang hari saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumahnya.

Aksi itu dilakukan terdakwa pada tahun 2022 dan hingga September 2023 korban bungkam atas kejadian ini.

Korban mengalami trauma, cemas dan ketakukan usai dirudapaksa oleh terdakwa.

Baru pada Setember 2023, korban menceritakan kejadian ini ke adik ibu korban, yang selanjutnya disampaikan ke ibu korban.

Akhirnya, ibu korban melaporkan pelaku MIA ke Polres Aceh Barat guna diproses hukum.

Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap dan diperiksa.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, H Ahmad Jajuli menyatakan terdakwa MIA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Junior di Dalam Mobil, Modus Ajak Makan Burger

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dengan uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa MIA selama 180 bulan (15 tahun),” bunyi putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (6/3/2024) dengan nomor putusan 4/JN/2023/MS.Mbo.

Dalam surat dakwaan, kasus ini terjadi pada hari Jumat di tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada 2022 sekira jam 14.00 WIB.

Saat itu terdakwa MIA sedang berada di rumahnya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Terdakwa melihat korban sedang duduk sendiri diteras depan rumah korban dan memanggilnya untuk datang ke rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved