Luar Negeri
Polisi Hong Kong Tangkap 6 WNI, Diduga Rampok Jam Tangan Mewah Senilai Rp 12 Miliar
Kepolisian Hong Kong menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merampok toko jam tangan mewah dalam sebuah distrik perbelanjaan.
Sementara perampok lainnya mengambil jam tangan dan memasukkannya ke dalam tas sebelum mereka melarikan diri.
Polisi Hong Kong menerangkan, kawanan perampok tersebut melarikan diri dengan mobil berwarna hijau yang dikemudikan oleh tersangka keempat.
Kepolisian mencatat bahwa mereka diarahkan kepada para tersangka setelah mereka mencurigai bahwa perempuan yang membukakan pintu untuk para perampok bekerja sama dengan para perampok.
Perempuan tersebut hanya berpura-pura menjadi pelanggan untuk memfasilitasi kejahatan tersebut.
Lo mengatakan, para tersangka lainnya yakni termasuk perampok pria yang bersenjatakan pisau, perempuan tersebut, seorang perempuan lain yang bertanggung jawab untuk mengambil jam tangan, dan lainnya yang memainkan peran pendukung.
Untungnya, tidak ada yang terluka dalam insiden itu.
Baca juga: Malaysia Kembali Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Shah Alam, Ada yang Bersembunyi ke Atap Rumah
Baca juga: Polisi Malaysia Tembak Mati WNI di Selangor Terlibat Kasus Pembunuhan
Petugas menahan para tersangka antara Rabu (13/3/2024) dan Kamis (14/3/2024) di San Po Kong, Yuen Long dan Tuen Mun setelah meninjau rekaman CCTV dari seluruh Hong Kong.
Polisi menjelaskan bahwa tiga tersangka akan didakwa dengan tuduhan perampokan, sementara tiga lainnya ditahan untuk penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan dari Radio Television Hong Kong (RTHK) pada Jumat para petugas masih berusaha untuk menemukan jam tangan yang dicuri.
Lo menyebut kepolisian akan terus mengejar para penjahat yang tersisa dan juga barang-barang yang dicuri.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi untuk menghubungi pihak kepolisian Hong Kong.
Tanggapan Pejabat Indonesia
Menanggapi penangkapan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan pihak KJRI Hong Kong telah meminta akses untuk bertemu enam WNI itu.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari HKPF, empat dari enam WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua lainnya telah dilepaskan dengan jaminan.
Membunuh ART asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun |
![]() |
---|
Katy Perry Tur Luar Angkasa Hanya dalam Durasi 11 Menit |
![]() |
---|
6 Imigran Meninggal, 40 Lainnya Hilang Setelah Kapal Mereka Tumpang Terbalik di Laut Mediterania |
![]() |
---|
Melalui Investigasi, PBB Telah Menetapkan Israel Melakukan Genosida selama Konflik di Gaza |
![]() |
---|
Kelompok Separatis Membajak Kereta Api di Pakistan, 27 Tentara Tewas dan 346 Sandera Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.