Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pencurian Toko Ponsel dan Bengkel, Beraksi Setiap Hari Jum’at
Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku pembobolan toko dan bengkel berinisial US (42), warga Kecamatan Peureulak Barat,
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI, 31 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik Toko Ponsel yang terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat yang tokonya mengalami pencurian
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku pembobolan toko dan bengkel berinisial US (42), warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur yang sudah beraksi beberapa kali.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/3/2024) malam.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI, 31 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik Toko Ponsel yang terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat yang tokonya mengalami pencurian pada Jum’at, (22/03/2024) siang.
“Korban kehilangan, uang tunai 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Sholat Jum’at. Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah, US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya.
Baca juga: Dua Pencuri Sapi Diamuk Massa, Mobilnya Dibakar, Kondisi Tersangka Babak Belur
Baca juga: Sesama Warga Bertikai, Polsek Mendamaikan, Berlangsung hingga Dini Hari
Baca juga: Polres Langsa Sita Sabu 2 Kg dalam Jok Sepeda Motor, Dua Kurir asal Aceh Timur Diringkus
Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rizal, Senin, (25/03/2024).
Seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jum’at, (23/02/2024) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak.
Dimana US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL, 22 tahun, warga Kecamatan Ranto Peureulak.
Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang Shalat Jumat dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.
Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah; satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.
“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurunganpenjara," paparnya.
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.