Kabar Artis

Praktisi Hukum Sebut Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka Susul Harvey Moeis, Kasus Korupsi Timah

Pakar hukum yang juga advokat Firman Chandra bahkan terang-terangan meyakini bahwa peluang Sandra ikut jadi tersangka cukup besar.

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews
Sandra Dewi pernah ngeluh soal suaminya, Harvey Moeis sebelum kini ditangkap kasus korupsi timah. 

PROHABA.CO -  Pakar hukum yang juga advokat Firman Chandra bahkan terang-terangan meyakini bahwa peluang Sandra ikut jadi tersangka cukup besar.

Narasi soal kemungkinan Sandra Dewi ikut jadi tersangka ramai diperbincangkan usai keterlibatan Harvey Moeis sang suami dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah terungkap.

Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, pasti sampai lah ke istrinya. Pasangan juga pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya,“ ujar Firman Chandra.

Nama artis Sandra Dewi berpotensi ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Timah.

Hal ini buntut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka)," kata Firman Chandra dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (29/3/2024). 

"Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," ujar Firman Chandra.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

Menurut Firman Chandra, Sandra Dewi dinilai tahu sumber uang yang diterimanya dari Harvey Moeis.

Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya. "

"Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain," tutur Firman Chandra.

Buntut dari kasus yang menyeret sang suami, wanita berusia 40 tahun tersebut juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka.

Namun, hukuman yang akan diterima Sandra Dewi tidak akan seberat suaminya.

Lantaran, mantan pacar dari Denny Sumargo ini hanyalah pelaku pasif.

"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu."

Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Baca juga: Viral Dua Siswa MI di Lombok Timur Terlibat Perkelahian, Berawal Saling Ejek

"Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," kata dia. 

Senada dengan Firman Chandra, praktisi hukum lainnya, Timoty Ezra juga menilai bahwa Sandra Dewi pun juga berpotensi akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suaminya.  

"Potensi istri ataupun Sandra Dewi ini untuk diperiksa pasti ada," ujar Timoti Ezra . 

Sebab pihak yang berwenang akan mendalami lebih dalam apakah Sandra Dewi ikut berperan dalam bisnis ilegal milik sang suami. 

"Karena bisa dicek mungkin apakah di PT itu dia sebagai pemegang saham atau apakah dia terima aliran dana? Ini bisa dirangkai nanti," jelasnya. 

Melihat dari rekam jejak aliran dana Harvey Moeis, Timoti Ezra menilai bahwa peran Sandra Dewi juga patut dipertanyakan. 

"Kalau melihat kasus ini, si istri ini bersumber uangnya dari situ ya makanya tetap harus dilihat lagi perjanjian pranikah ini." 

"Klausul-klausulnya harus dilihat, tapi kita asumsinya bahwa ini sumbernya tetap dari sini ya kena juga," tegasnya. 

 

Baca juga: SAH, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

Baca juga: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Buku MAA di Pengadilan Tipikor

Baca juga: NYAN, Sekdis Dinas Pangan Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praktisi Hukum Sebut Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka, Singgung soal Ancaman Hukuman, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved