Berita Kriminal
Mahasiswi di Indramayu Disekap dan Diculik Tiga Perampok
ANU menuturkan bahwa penyekapan yang berujung penculikan dan perampokan ini terjadi di rumahnya di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu,
Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Kini, MA dan MF pun dijerat penyidik dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
“Sedangkan tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ucap dia.
Baca juga: Dua Gadis Woyla Diduga Dirampok di Ateung Teupat, Satu Orang Pingsan Ditendang
Baca juga: Polres Madiun Amankan 9 Perampok Truk Bermuatan Rokok, Satu Tersangka Mengaku Polisi
Baca juga: DOR, Akhirnya Balu Si Perampok Dihadiahi Timah Panas Pak Polisi Medan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahasiswi Disekap dan Diculik Tiga Perampok di Indramayu, Pelaku Residivis Kasus Pencabulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Sopir Truk Tewas Dikeroyok di SPBU Palembang, Diduga Dipicu Serobot Antrean Solar |
|
|---|
| Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Dugaan Pencabulan Anak oleh Vokalis Band di Kendari Terbongkar |
|
|---|
| Misteri Kematian Wanita Boyolali Usai Santap Sate Kiriman Ojol, Polisi Dalami Dugaan Keracunan |
|
|---|
| Tragis! Mama Muda 24 Tahun di Konawe Selatan Tewas Diduga Dianiaya Suami dengan 28 Luka Memar |
|
|---|
| Tergiur Upah Rp1 Juta, IRT Karanganyar Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Sragen Saat Besuk Suami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-tersangka-perampokan-di-Indramayu-dihadirkan-saat-konferensi-pers.jpg)