Berita Kriminal
Mahasiswi di Indramayu Disekap dan Diculik Tiga Perampok
ANU menuturkan bahwa penyekapan yang berujung penculikan dan perampokan ini terjadi di rumahnya di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu,
Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Kini, MA dan MF pun dijerat penyidik dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
“Sedangkan tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ucap dia.
Baca juga: Dua Gadis Woyla Diduga Dirampok di Ateung Teupat, Satu Orang Pingsan Ditendang
Baca juga: Polres Madiun Amankan 9 Perampok Truk Bermuatan Rokok, Satu Tersangka Mengaku Polisi
Baca juga: DOR, Akhirnya Balu Si Perampok Dihadiahi Timah Panas Pak Polisi Medan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahasiswi Disekap dan Diculik Tiga Perampok di Indramayu, Pelaku Residivis Kasus Pencabulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.