Berita Kriminal
Mahasiswi di Indramayu Disekap dan Diculik Tiga Perampok
ANU menuturkan bahwa penyekapan yang berujung penculikan dan perampokan ini terjadi di rumahnya di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu,
Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Kini, MA dan MF pun dijerat penyidik dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
“Sedangkan tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ucap dia.
Baca juga: Dua Gadis Woyla Diduga Dirampok di Ateung Teupat, Satu Orang Pingsan Ditendang
Baca juga: Polres Madiun Amankan 9 Perampok Truk Bermuatan Rokok, Satu Tersangka Mengaku Polisi
Baca juga: DOR, Akhirnya Balu Si Perampok Dihadiahi Timah Panas Pak Polisi Medan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahasiswi Disekap dan Diculik Tiga Perampok di Indramayu, Pelaku Residivis Kasus Pencabulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.