Berita Aceh Timur
Volume Tak Sesuai Saat Dicek, Mesin Dispenser SPBU di Aceh Timur Disegel
Polisi menyegel satu mesin dispenser pengisian biosolar di stasiun pengisian bahan bakar umur (SPBU) kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,
Dalam pemeriksaan sejumlah SPBU, ditemukan salah satu mesin dispenser pengisian biosolar di SPBU Madat tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 liter.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Polisi menyegel satu mesin dispenser pengisian biosolar di stasiun pengisian bahan bakar umur (SPBU) kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, disegel polisi karena tak sesuai volume saatdilakukan pengecekan, Selasa (2/4/2024).
Saat dilakukan pengecekan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur bersama instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Aceh Timur, serta UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur.
“Hal ini kita lakukan sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan masyarakat,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan sejumlah SPBU, ditemukan salah satu mesin dispenser pengisian biosolar di SPBU Madat tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 liter.
Sehingga, tim melakukan penyegelan terhadap dispenser tersebut agar tidak dapat digunakan.
Baca juga: Viral! Video Aksi Tak Senonoh WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Bali
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal, Bolak Balik di Isi dengan Mobil ke SPBU
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Penggelapan BBM ke Kejari Aceh Timur
“Semua mesin yang ada di SPBU juga dalam keadaan tersegel.
Ini menandakan mesin tersebut tidak diotak-atik sehingga masih normal,” urai dia.
“Namun demikian, pada mesin dispenser pengisian biosolar di SPBU Madat tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume, maka kami lakukan penyegelan,” katanya.
Menurut Penera UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU, maka akan dikenakan pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka segera laporkan kepada kepolisian.
“Petugas dan pemilik SPBU jangan melakukan kecurangan dalam jual beli ini karena akan merugikan masyarakat dan kami akan tindak setiap SPBU yang nakal,” tegasnya. (*)
Baca juga: NYAN COK, Dalang Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia Ditemukan Tewas
Baca juga: Dosen Filipina Lakukan Cara Unik agar Mahasiswa Tidak Curang Saat Ujian
Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Difalitasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 100 UMKM Aceh Timur Ikut Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi |
|
|---|
| Emak-Emak Aceh Timur Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Bantuan Korban Banjir di Pendopo Bupati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Aceh-Timur-bersama-UPTD-Metereologi-lakukan-pengecekan-SPBU.jpg)