Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Timur

Polisi Serahkan Tersangka Penggelapan BBM ke Kejari Aceh Timur

Penyidik kepolisian Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka berinisial MA bersama barang bukti kasus dugaan penggelapan yang melibatkan operator SPBU

Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas Polres Aceh Timur
MA diserahkan ke JPU oleh Polres Aceh Timur, pada Jum'at (23/2/2024). 

Perkara ini bermula saat MA sebagai petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT Mawar Abadi Perkasa, dilaporkan atas dugaan penggelapan BBM di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Penyidik kepolisian Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka berinisial MA bersama barang bukti kasus dugaan penggelapan yang melibatkan operator SPBU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Jumat, (23/2/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, mengungkapkan bahwa penyerahan MA kepada JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/ SPKT/Polsek Peureulak/ Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 3 Januari2024 terkait tindak pidana penggelapan.

“MA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” katanya.

Perkara ini bermula saat MA sebagai petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT Mawar Abadi Perkasa, dilaporkan atas dugaan penggelapan BBM di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Baca juga: BBM Jenis Pertalite Batal Dihapus, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Baca juga: Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Buton, Kaki Bocah Berusia 9 Tahun Ditebas hingga Putus

Baca juga: Rektor Lantik Sejumlah Pejabat di Kampus UBBG, Penyegaran Program Kerja Itu Penting

Pada hari Sabtu, (16/12/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, ketika serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama 12 jam bertugas.

“Namun, laporan MA kepada kasir tidak sesuai antara BBM yang keluar dengan uang setoran. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar 16.512.000 rupiah,” ungkap Kapolsek.

Meskipun perusahaan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, MA tidak menunjukkan iktikad baik.

Akibatnya, pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Mapolsek Peureulak.

Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT Mawar Abadi Perkasa Nmor SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.

“Atas perbuatannya, MA didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 372 juncto 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kapolsek.(*)

Baca juga: Pertamina Bentuk Satgas, Antisipasi Kenaikan Konsumsi BBM Saat Libur Akhir Tahun

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Paulo Dybala Ungkap Main Bareng Ronaldo dan Messi, Mimpi Jadi Nyata

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved