Berita Aceh Timur
Polisi Serahkan Tersangka Penggelapan BBM ke Kejari Aceh Timur
Penyidik kepolisian Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka berinisial MA bersama barang bukti kasus dugaan penggelapan yang melibatkan operator SPBU
Perkara ini bermula saat MA sebagai petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT Mawar Abadi Perkasa, dilaporkan atas dugaan penggelapan BBM di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Penyidik kepolisian Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka berinisial MA bersama barang bukti kasus dugaan penggelapan yang melibatkan operator SPBU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Jumat, (23/2/2024).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, mengungkapkan bahwa penyerahan MA kepada JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/ SPKT/Polsek Peureulak/ Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 3 Januari2024 terkait tindak pidana penggelapan.
“MA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” katanya.
Perkara ini bermula saat MA sebagai petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT Mawar Abadi Perkasa, dilaporkan atas dugaan penggelapan BBM di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
Baca juga: BBM Jenis Pertalite Batal Dihapus, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Buton, Kaki Bocah Berusia 9 Tahun Ditebas hingga Putus
Baca juga: Rektor Lantik Sejumlah Pejabat di Kampus UBBG, Penyegaran Program Kerja Itu Penting
Pada hari Sabtu, (16/12/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, ketika serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama 12 jam bertugas.
“Namun, laporan MA kepada kasir tidak sesuai antara BBM yang keluar dengan uang setoran. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar 16.512.000 rupiah,” ungkap Kapolsek.
Meskipun perusahaan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, MA tidak menunjukkan iktikad baik.
Akibatnya, pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Mapolsek Peureulak.
Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT Mawar Abadi Perkasa Nmor SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.
“Atas perbuatannya, MA didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 372 juncto 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kapolsek.(*)
Baca juga: Pertamina Bentuk Satgas, Antisipasi Kenaikan Konsumsi BBM Saat Libur Akhir Tahun
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Paulo Dybala Ungkap Main Bareng Ronaldo dan Messi, Mimpi Jadi Nyata
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Difalitasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 100 UMKM Aceh Timur Ikut Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/MA-diserahkan-ke-JPU-oleh-Polres-Aceh-Timur.jpg)