Berita Aceh Timur
Kesal Gara-gara Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Tega Aniaya Teman
Personel Opsnal Resmob Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial SH (29), saat duduk di warung kopi Gampong Seuneubok Baro,
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Muhammad Rizal, mengatakan pelaku diamankan terlibat kasus penganiayaan terhadap FA (29) yang merupakan temannya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Personel Opsnal Resmob Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial SH (29), saat duduk di warung kopi Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Muhammad Rizal, mengatakan pelaku diamankan terlibat kasus penganiayaan terhadap FA (29) yang merupakan temannya.
"Kejadian penganiayaan itu diduga pelaku karena kesal selalu ditagih utang oleh korban sebesar Rp1 juta.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal menerangkan, saat tersangka pelaku diamankan oleh anggota Resmob secara persuasif saat tersangka sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro.
“Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan,” kata Rizal.
Baca juga: Gegara Dokter Cuti Lebaran, Pasien Korban Kecelakaan Batal Operasi Padahal Sudah 1 Jam Masuk Ruang
Rizal menyebutkan, penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu, (14/3/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.
“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan.
Namun, pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut.
Akan tetapi, pelaku tetap tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Rizal.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB, FA sedang duduk di sebuah warung.
Tiba-tiba tersangka pelaku muncul dari arah belakang dan langsung menghantam FA dengan kepala tangan.
Baca juga: Sadis! Ditinju Si Batok, Pawang Boat di Aceh Timur Meninggal di Tempat
Baca juga: BEUT SAKET, Mbah Benu Pimpinan Jamaah Aolia Gunung Kidul Minta Maaf
Pukulan itu tepat mengenai pelipis mata bagian kanan FA yang mengakibatkan pandangan mata korban terganggu.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai.
Sementara itu, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pengaduan. “
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Rizal. (*)
Baca juga: BRAT BIADAB, Polisi Yahudi Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Timur Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Remaja di Pantai Leuge Peureulak
Baca juga: Meriahkan Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Aceh Gelar Pawai Takbir Keliling, Ini Rutenya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Difalitasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 100 UMKM Aceh Timur Ikut Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/SH-pelaku-penganiayaan-karena-kesal-sering-ditagih-utang-ditangkap-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.