Berita Aceh Tenggara

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu, Ini BB Yang Disita

Personel SSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial N (31) seorang ibu rumah tangga warga

Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap perempuan berambut pirang inisial N (31) IRT, Warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 20,58 gram, Senin, (22/4/2024). 

"Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.(*)

 

Baca juga: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Suami Istri Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Korban Alami Luka di Bahu dan Kepala

Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polisi Ringkus Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu di Aceh Tenggara, BB 20 Gram Lebih Disita, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved