Berita Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu, Ini BB Yang Disita
Personel SSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial N (31) seorang ibu rumah tangga warga
Editor:
Muliadi Gani
Dok Polisi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap perempuan berambut pirang inisial N (31) IRT, Warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 20,58 gram, Senin, (22/4/2024).
"Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.(*)
Baca juga: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita
Baca juga: Suami Istri Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Korban Alami Luka di Bahu dan Kepala
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polisi Ringkus Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu di Aceh Tenggara, BB 20 Gram Lebih Disita,
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Tenggara
Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.